AYOJAKARTA.COM—Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) akan digelar pada 2024.
Sejauh ini, sejumlah tokoh politik dan publik sudah memulai melakukan strategi untuk mempopulerkan dirinya.
Namun, tidak sembarang orang bisa mencalonkan diri sebagai Calon Presiden atau Capres.
Pasalnya ada Undang-Undang yang mengatur tentang syarat untuk maju dalam pemilihan presiden (Pilpres).
Baca Juga: Misteri Dibalik Lengsernya Gus Dur, Mahfud MD Bongkar Fakta Mengejutkan Ini!
Berikut syarat Capres 2024 diatur dalam Undang-Undang yang berlaku dikutip dari suara.com, Selasa (6/9/2022) dalam artikel Syarat Capres 2024: Wajib Punya Riwayat Bebas dari Mabuk, Judi, dan Zina
PERSYARATAN UMUM CAPRES 2024
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017, yakni
-Capres dan Cawapres untuk berusia minimal 40 tahun pada saat dirinya mencalonkan diri.
-Kandidat pasangan Capres dan wakilnya harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak dalam 5 tahun terakhir.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu tersebut juga mensyaratkan :
- Pendidikan Capres dan wakilnya, minimal SMA,MA, SMK, MA Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat. Artinya, seorang Capres dan Cawapres harus menempuh pendidikan hingga SMA/sederajat.
- Tak boleh memiliki riwayat kejahatan hingga dipidana 5 tahun penjara atau bahkan lebih.
- Memiliki rekam jejak bersih dari korupsi.
Baca Juga: Mbah Moen Ungkap Kesuksesan Seseorang Bisa Dilihat dari 5 Jari Tangan, Cek Punyamu!
SYARAT-SYARAT UMUM LAINNYA MELIPUTI:
- Bertempat tinggal di kawasan NKRI,
- Tidak sedang mencalonkan/dicalonkan sebagai anggota DPR/DPRD,
- Tidak memiliki utang pribadi,
- Mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugasnya sebagai presiden/wakil presiden,
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN
Capres harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungannya yang memiliki 20 persen kursi DPR yang diduduki oleh anggota partai tersebut.
Jumlah minimal persentase kursi DPR tersebut juga dapat setara dengan 25% suara nasional.
SYARAT LAINNYA
Ada syarat lain berupa kelakuan baik yang diatur dalam pasal 169 huruf j Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun poin tersebut berbunyi: "Tidak pernah melakukan perbuatan tercela,"
Maka, seorang Capres maupun Cawapres harus bersih dari rekam jejak perilaku mabuk, judi, dan zina, sebagaimana yang dijelaskan lebih lanjut dalam bagian penjelasan pasal 169 huruf j tersebut. Kontributor : Armand Ilham