AYOJAKARTA.COM - Memasuki tahun baru 1 Januari 2025, pemerintah memberikan kado berupa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen atau PPN 12 persen.
Meski sempat mendapat reaksi keras dan sejumlah penolakan dari berbagai kalangan, kenaikan PPN 12 persen tetap diberlakukan.
Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kenaikan PPN 12 persen resmi diumumkan Presiden di akhir Desember 2024.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang serta jasa yang termasuk dalam kategori mewah.
Baca Juga: Legal! Daftar Harga iPhone 16 hingga iPhone 16 Pro Max yang Resmi di Indonesia
Masih belum jelasnya definisi atau rincian barang serta jasa yang termasuk dalam kategori mewah, membuat beragam kalangan kembali menyoroti kenaikan PPN 12 persen.
Sehubungan dengan hal tersebut, Fauzi Amro yang merupakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Nasdem memberi tanggapan.
Mengacu pada pernyataan Menteri Keuangan yang hadir saat mengumumkan kenaikan PPN, Fauzi menilai rincian barang serta jasa mewah sudah tidak perlu lagi diperdebatkan.
Selain mencontohkan kapal pesiar atau jet pribadi serta rumah dengan nilai objek 30 Miliar, PPN 12 persen diprediksi tidak akan berdampak pada barang kebutuhan harian.
Baca Juga: Apple Percepat Peluncuran iPhone 16 di Indonesia, Siap Dirilis Lebih Awal dari Target
Menyikapi tanggapan Wakil Ketua Komisi XI DPR, Risyad Azhari selaku Inisiator Petisi Menolak PPN 12 persen mengaku tidak sepenuhnya puas.
Penjelasan terkait rincian barang serta jasa kategori mewah sebagaimana disebut Menkeu, menurut Risyad belum sepenuhnya terimplementasi di masyarakat.
Selain karena masih sebatas pernyataan konferensi, pengimplementasian di masyarakat menurut Irsyad belum sepenuhnya diterapkan.
“Jika memang pernyataan itu benar-benar buat barang mewah, kita bisa anggap ini sebagai kemenangan warga sipil,” ungkap Irsyad dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/1/2025).
Terkait dengan kenaikan PPN 12 persen yang tidak berlaku secara umum atau segmentatif, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia memberi tanggapan.
Menurut Telisa Aulia, pembatasan kenaikan PPN 12 persen yang tidak berlaku secara menyeluruh merupakan bentuk kemampuan pemerintah dalam menyerap aspirasi publik.
“Ini lebih spesifik benar-benar barang mewah dan sudah disampaikan oleh Ibu Menkeu, ini bukti bahwa pemerintah mendengar kita,” terang Telisa.
Kendati segmen barang dan jasa yang akan terdampak PPN 12 persen dirasa sudah jelas, tahun 2025 masih belum sepenuhnya membawa kebahagiaan bagi sejumlah kalangan.
Baca Juga: iPhone 16 Series Siap Masuk Indonesia Januari 2025, Ini Daftar Harganya yang Bikin Konsumen Lega
Selain potongan wajib Tapera dan kenaikan Iuran BPJS, tahun 2025 juga membawa tantangan baru karena adanya Pengalihan Subsidi BBM serta Kenaikan Tarif KRL.
Disamping itu, masyarakat juga masih dihadapkan dengan adanya retribusi Asuransi kendaraan bermotor, Kenaikan biaya UKT Kuliah bagi calon mahasiswa. ***