News

Heboh Komentar Jefri Nichol di Postingan Melanie Subono Soal Anak Ferdy Sambo Ribut di Klub Malam

Oleh: Cita Aryani. M Jumat 02 Sep 2022, 12:08 WIB
Heboh Komentar Jefri Nichol di Postingan Melanie Subono Soal Anak Ferdy Sambo Ribut di Klub Malam

AYOJAKARTA.COM - Pengakuan Jefri Nichol perihal anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Bagaimana tidak, dia menyebut buah hati mereka sudah buat keributan.

Semua bermula dari postingan Melanie Subono yang meyoroti sikap DPR RI. Dia membagikan tangkapan layar artikel tentang penahanan Putri Candrawathi.

Di mana Komisi III DPR mengaku setuju apabila istri Ferdy Sambo tersebut tidak ditahan karena anak.

Baca Juga: Grafolog Sebut Tanda Tangan Ferdy Sambo Mirip Organ Vital Pria: Punya Fantasi Seksual Diluar Norma Umum

Melanie Subono membeberkan bahwa banyak public figure yang tetap di penjara padahal baru melahirkan.

"Mau contoh sih banyak lagi tapi takut nggak muat di caption. Intinya, di taun 2019 aja ada 12 anak yang dibesarkan di lapas Malang," tulis Melanie Subono.

"Malah 2016 ada yang MELAHIRKAN di lapas karna kan ibunya bersalah. Kalau nggak salah di Medan. Ya tapi mereka ini cuma ber tas kan kresek sih. Oh kalau mengenai KEMANUSIAAN pun banyak sih contohnya. Pasti nggak tega kalao gue tulis. Tapi mereka tetap ditahan," sambungnya lagi.

Unggahan Melanie Subono ini pun langsung banjir komentar. Satu di antaranya datang dari Jefri Nichol.

Baca Juga: Ingin Rezeki Lancar dan Penuh Berkah? Kata Mbah Moen Cukup Baca Kalimat dan Doa Ini Setelah Salat Fardu

"Anaknya padahal udah bisa ribut di club malem, baru banget semalem," kata Jefri Nichol di kolom komentar.

Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Punya Bayi

Putri Candrawathi tidak ditahan meskipun sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Arman Hanis sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi menegaskan bahwa istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.

Sebabnya, Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil yang berusia 1,5 tahun.

“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan,” jelas Arman Hanis, seperti dikutip dari kanal YouTube KompasTV pada Kamis, 1 September 2022.

Istri Ferdy Sambo itu ikut terjerat Pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, seperti yang menjerat sang suami.

Baca Juga: Kalimat Sakti Mbah Moen Agar Terhindar dari Berbagai Macam Penyakit, Kamu Wajib Tahu!

Lebih lanjut, dia menyebutkan alasan tersebut sesuai dengan pasal 31 ayat KUHAP yang berisi, “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

“Kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” ungkap Arman Hanis selaku tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

Dia menyebut istri Ferdy Sambo itu masih mempunyai anak kecil dan kondisinya pun tidak stabil.

“Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri. Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu", dilansir dari suara.com.

Baca Juga: Video Kuat Maruf Kepergok Tertawa Terbahak-bahak Saat Rekonstruksi Viral, Entah Hatinya Terbuat dari Apa?

Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dia menambahkan Putri Candrawathi pun sudah dicekal dan tidak mungkin bisa pergi ke mana-mana.

Permohonan tersebut pun sudah dipertimbangkan oleh penyidik dan berhasil dikabulkan dengan catatan harus tetap berikan wajib lapor dua kali seminggu.

Sebagai kuasa hukumnya, dia berani menjamin Putri Candrawathi akan kooperatif dalam setiap pemanggilan pemeriksaan hingga tahap persidangan.

Warganet ramai-ramai mengkritisi tindakan dari kepolisian yang mengabulkan permohonan agar tidak ditahan. ***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Fathul Amanah