AYOJAKARTA.COM - Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah selesai dilakukan pada Selasa 30 Agustus 2022.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini menjadi momen pertemuan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Berikut fakta rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com pada Rabu (31/8/2022) dengan judul Rekonstruksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Penuh Kejanggalan? Ini Fakta-faktanya.
Baca Juga: Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Sempat Tertekan
Terdapat 74 adegan yang diperagakan oleh kelima tersangka pada rekonstuksi tersebut. Dilansir dari Suara.com, terdapat deretan fakta rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J sebagai berikut;
1. Terdapat perbedaan hasil investigasi
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya perbedaan hasil investigasi dengan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Agustus 2022.
Hal ini diungkapkan, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara setelah mengawal jalannya rekonstruksi tersebut.
"Satu yang jelas, kalau ngomong perbedaan pasti ada, tapi ini harus diuji ulang," kata Tufan Damanik.
Dia mengungkapkan, dalam rekonstruksi ini harusnya digelar dengan 78 adegan, tetapi hanya 74 adegan yang diperagakan.
"Tapi kemudian jadi 74, itu yang kemudian juga kita teliti satu persatu soal kesesuaian dengan kronologi yang kami miliki," ucapnya.
2. Masa penahanan tersangka diperpanjang
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Andi Rian Djajadi mengatakan, masa penahanan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Sudah diperpanjanglah (40 hari)," kata dia.
Merujuk pada aturan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama setelah penetapan tersangka.
Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bripka RR dan Kuat Maruf pada 6 Agustus, sedangkan Ferdy Sambo pada 9 Agustus 2022.
Perpanjangan masa penahanan ini mengenai dengan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) belum dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil.
Kejaksaan Agung tengah memproses pengembalian berkas perkara tahap I kepada penyidik pada Kamis 1 September 2022.
"Pengembalian berkas perkara (P-19), Kamis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Ketut Sumedana.
3. Putri Candrawathi belum ditahan
Selain keempat tersangka tersebut, penyidik pun menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima.
Namun hingga saat ini, Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka dengan alasan kondisi kesehatannya.
Tersangka Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Sementara Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
4. Perbedaan pendapat
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, terdapat perbedaan adegan dari para tersangka saat menjalani rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Duren Tiga.
Perbedaan tersebut khususnya datang dari eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, sebagai dalang utama tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Dalam konfrontir mereka mereka ada yang menolak terutama dari pihak FS, dia nolak," kata Andi.
Karena adanya perbedaan, ada beberapa adegan yang diperankan dengan peran pengganti.
"Kalau dia menolak berarti kan kita pakai pemeran pengganti dong, karena menurut RE (tersangka Ricky Rizal) dia di kiri, tapi menurut FS dia di kanan. Kalau mereka tidak sepakat ya berarti kita harus menunjuk pemeran pengganti," kata dia.
Berdasarkan deretan fakta rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, dapat memunculkan banyak spekulasi masyarakat mengenai kejanggalan pada proses reonstuksi tersebut.
Hal tersebut dikarenakan terdapat perbedaan pendapat para tersangka dan juga perbedaan hasil investigasi.
Demikian informasi mengenai deretan fakta rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang mungkin belum banyak orang ketahui.***Ryan Rizkiana Aji (AyoIndonesia.com)