News

Dilarang Lihat Rekonstruksi Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Bakal Lapor Presiden, DPR, dan Menkopolhukam

Oleh: Redaksi Selasa 30 Agu 2022, 13:40 WIB
Dilarang Lihat Rekonstruksi Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Bakal Lapor Presiden, DPR, dan Menkopolhukam

AYOJAKARTA.COM - Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir JKamaruddin Simanjuntak mengaku tidak diizinkan melihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Kamaruddin SImanjuntak bersama tim datang ke kawasan Duren Tiga untuk turut melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Namun sayang, saat tiba di lokasi Kamaruddin Simanjuntak bersama tim justru dilarang untuk melihat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kisah Pilu Kamaruddin Simanjuntak yang Bikin Merinding, Nyaris Terbunuh Berkali-kali

Seperti dilansir AyoJakarta.com dari Pikiran Rakyat dengan judul "Pengacara Brigadir J Bakal Lapor ke Kapolri, DPR, dan Menkopolhukam karena Tak Diizinkan Lihat Rekonstruksi".

Atas kejadian ini, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan akan melapor ke Presiden Joko Widodo hingga DPR.

"Kita akan segera lapor ke Presiden, Komisi III, dan Menkopolhukam," kata Kamaruddin dilokasi rekonstruksi.

Baca Juga: Biografi Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J yang Istri dan Anaknya Pernah Dibakar Hidup-hid

Kamaruddin mengaku tidak diizinkan sama sekali untuk menyaksikan secara langsung reka adegan yang dilakukan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar proses dilakukan secara transparan.

"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak, termasuk penasehat hukum tersangka demikian juga penasihat korban untuk pengacara korban," ujarnya.

Baca Juga: Kisah Kamaruddin Simanjuntak, Karir Sebagai Pengacara Nyaris Membunuhnya Berkali-kali dan Bikin Merinding

 

"Tapi faktanya kami sampai saat detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan pun. Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang. Ternyata memang benar kami sampai di sini tidak boleh lihat," ucapnya.

Menurutnya yang diperbolehkan untuk mengikuti rekonstruksi hanya pihak tertentu seperti kuasa hukum tersangka, LPSK, Komnas Ham, dan Kompolnas.

Oleh karenanya mereka mempertanyakan ketentuan tersebut yang melarang keterlibatan pihak korban.

Baca Juga: Capres 2024, Kamaruddin Simanjuntak: Dana Rp300 T Diduga Diinvestasi Dirut BUMN Atas Nama Beberapa Wanita

"Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu. Dari pada kami hanya duduk saja tidak ada guna nya lebih baik kami pulang," tuturnya.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, terdapat 78 adegan yang akan direkonstruksi dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Puluhan adegan tersebut merupakan peristiwa yang terjadi di tiga lokasi yakni di Magelang, Jawa Tengah, Jalan Saguling III, dan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

 Baca Juga: Profil Kamaruddin Simanjuntak yang Bela Kasus Putri Soekarno hingga Istri dan Anaknya Dibakar Hidup-hidup

"Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan," ucapnya.

Dia merinci, di Magelang ada 16 adegan, kemudian di Saguling III 35 adegan, dan terakhir di lokasi pembunuhan Brigadir J atau Kompleks Polri 27 adegan.

 

Nantinya lanjut dia, para tersangka akan memeragakan proses pembunuhan tersebut secara bertahap.

"Iya namanya rekonstruksi lima tersangka dihadirkan, nanti akan merekonstruksikan seluruh kegiatan yang dilakukan dan yang terjadi di dua TKP tersebut," ucapnya.***

Reporter Redaksi
Editor Desi Kris