News

Bungkam usai Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Terlihat Acungkan Jempol

Oleh: Redaksi Jumat 26 Agu 2022, 11:05 WIB
Ferdy Sambo usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik yang menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepadanya / tangkaplayar KompaTV

AYOJAKARTA.COM— Setelah melalui 18 jam lamanya, Sidang Komisi Kode Etik akhirnya menjatuhkan  sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

Diketahui, Sidang Komisi Kode Etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo berlangsung pada Kamis 25 Agustus 2022.

Dimulai pukul 09.25 WIB, dan berakhir pada Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB dini hari.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bakal Satu Sel dengan Ferdy Sambo? Simak Faktanya

 “Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung kurang lebih sekitar 18 jam,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Mengutip pikiran-rakyat.com, Jumat (26/8/2022) dalam artikel Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Mantan Kadiv Propam Itu Ajukan Banding , Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri, memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik kepolisian pada kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya sendiri yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Babe Haikal Hassan Singgung Kasus Ferdy Sambo: Murka Allah Bukan Cuman Kepada Pelaku...

Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri ini dihadirkan 15 orang saksi. Para saksi ini telah mengakui apa yang sudah mereka lakukan.

Tersangka Ferdy Sambo juga tak membantah keterangan para saksi pada saat sidang.

Di dalam Sidang Komisi Kode Etiknya, Ferdy Sambo juga sempat membacakan surat permohonan maaf yang sudah dibuatnya pada 22 Agustus 2022 lalu.

Ketika keluar dari Sidang Komisi Kode Etik di gedung TNCC Polri, mengenakan seragam lengkap, Ferdy Sambo terlihat tenang.

Melansir tayangan KompasTV, Ferdy Sambo yang dikawal sejumlah personil Brimob bersenjata lengkap   itu menyusuri lorong lokasi Sidang Komisi Kode Etik.

Baca Juga: Profil dan Biodata Jess No Limit, Youtuber yang Lamar Sisca Kohl: Umur hingga Agama

Ia tak menggubris teriakan awak media yang  hendak wawancara , dan memilih bungkam.

Namun terlihat di pintu keluar gedung TNNC ia mengacungkan jempol ke arah sumber suara, yang diduga awak media lainnya yang menunggu sidang di luar.

Ferdy Sambo langsung dibawa masuk ke kendaraan Taktis Korps Brimob menuju ke tempat khusus di MAKO Brimob Kelapa Dua Polri.

Baca Juga: Di Balik Tulisan Tangan Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Warganet Pinta Grafolofi Menganalisa  

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi  berupa penempatan khusus selama 21 hari.

Mantan Kadiv Propam hanya tinggal menunggu hari tersisa karena sebelumnya telah diamankan di tempat khusus di MAKO brimob tersebut.

Atas sanksi yang dijatuhkan, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.

 

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati