AYOJAKARTA.COM—Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya diberhentikan dengan tidak homat.
Ini adalah hasil keputusan Sidang Komisi Kode Etik terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo pada kamis 25 Agustus 2022.
Sidang tersebut berjalan selama 18 jam lamanya. Dimulai pukul 09.25 WIB, dan berakhir pada Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB dini hari.
“Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung kurang lebih sekitar 18 jam,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Sisca Kohl Dilamar Jess No Limit Pakai Cincin Rp1 Miliar? Netizen: Bisa Beli Rumah
Mengutip pikiran-rakyat.com, Jumat (26/8/2022) dalam artikel Ferdy Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Mantan Kadiv Propam Itu Ajukan Banding ,sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri, memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik kepolisian pada kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya sendiri yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Depok Instagramable dan Gratis Tiket Masuk
Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri ini dihadirkan 15 orang saksi. Para saksi ini telah mengakui apa yang sudah mereka lakukan.
Tersangka Ferdy Sambo juga tak membantah keterangan para saksi tersebut.
Sanksi lain turut dijatuhkan kepada Ferdy Sambo berupa penempatan khusus selama 21 hari.
Mantan Kadiv Propam hanya tinggal menunggu hari tersisa karena sebelumnya telah diamankan di tempat khusus tersebut.
Atas sanksi yang dijatuhkan, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
“Sesuai dengan Pasal 69, dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” jelas Dedi.