News

Apakah Iuran BPJS Kesehatan yang Kita Bayar Setiap Bulannya Bisa Dicarikan? Simak Penjelasannya di Sini

Oleh: Redaksi Kamis 25 Agu 2022, 07:25 WIB
Apakah Iuran BPJS Kesehatan yang Kita Bayar Setiap Bulannya Bisa Dicarikan?

AYOJAKARTA.COM - Berikut penjelasan mengenai apakah bisa iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayar dicairkan. 

Sebagaimana diketahui, setiap bulan kita akan diminta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. 

Nantinya, uang iuran BPJS Kesehatan itu itu akan digunakan saat kita memerlukannya seperti saat membutuhkan perawatan di rumah sakit. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Dukung Farel Prayoga untuk Mencapai Cita-Citanya dengan Memberikan Perlindungan Program JKN

Namun apakah iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan ini bisa dicairkan dalam bentuk uang? 

Simak ulasan lengkapnya seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com dengan judul "Cairkan Uang Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Dibayarkan, Memang Bisa? Cek Ulasannya".

 

Bagi para pengguna BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar tagihan iurannya setiap bulan.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Online 2022 Pakai HP, Tak Perlu Lagi Repot-repot ke Kantor!

 

Adapun besaran iuran masing-masing orang berbeda-beda. Namun menjadi sebuah kewajiban bagi mereka untuk membayar tagihannya tersebut.

 
 

Bagi Pengguna dengan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) iuran dibagi menjadi tiga kelas, diantaranya, yaitu kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp35.000.

 

Sedangkan untuk para pengguna dengan status pekerjaannya sebagai pegawai kantor, iuran BPJS bagi individu yang bersangkutan beserta keluarganya ditanggung oleh perusahaan.

Baca Juga: Panduan Daftar BPJS Kesehatan Online 2022 Pakai HP, Tak Perlu Repot ke Kantor!

 

Besarnya 5 persen upah, dengan 4 persen diantaranya ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen sisanya oleh pekerja.

Sementara itu, yang mengelola iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketentuannya adalah peserta pengguna wajib bayar iurannya untuk setiap bulan.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar BPJS Kesehatan Online 2022 Pakai HP Lengkap dengan Persyaratannya

 
 

Bagi mereka yang sudah bayar namun tidak pernah menggunakan haknya sama sekali, bisakah uang tersebut diambil kembali?

 

Memang bisa uang Iuran BPJS Kesehatan dicairkan lagi setelah pembayaran untuk tagihan setiap bulannya?

Jawabannya tidak bisa. Alasannya adalah mekanisme BPJS Kesehatan yang selama ini ditetapkan oleh pemerintah berbasis gotong royong.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Bakal Dihapus, Apa Tujuannya?

 

Apakah artinya berbasis gotong royong tersebut?

Jadi, iuran yang selama ini kita bayarkan per bulannya, namun belum pernah peserta bersangkutan menikmati atau menggunakan haknya maka iuran yang tersebut akan digunakan untuk mensubsidi peserta lain.

 

Namun, peserta BPJS semestinya tak perlu merasa rugi dengan sistem ini lantaran mereka juga berhak atas fasilitas kesehatan jika menderita sakit hanya dengan BPJS tanpa perlu membayar biaya pengobatan lainnya.

 

Jadi, iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan lagi usai kita membayarkan tagihannya dan belum pernah memanfaatkan hak kita.***

Reporter Redaksi
Editor Desi Kris