AYOJAKARTA.COM—Ramai beredar kabar tentang kepemilikan bunker di rumah mantan kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo membuat masyarakat penasaran.
Apalagi disebut nilai uang yang tersimpan dalam bunker di rumah jalan Bangka XI A Nomor 7, Jakarta Selatan mencapai Rp 900 miliar.
Diketahui dari alamat itu, rumah tersebut merupakan rumah mertua Ferdy Sambo atau milik orang tua Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Disebut Kamaruddin Simanjutak Sudah Nikah dengan Ferdy Sambo, AKP Rita Justru Pamerkan Lelaki Lain
Kepolisian langsung memberikan tanggapannya atas isu tersebut. Tim Khusus atau Timsus polri yang ditugaskan untuk menyelidiki kasus Ferdy Sambo memastikan kabar tersebut tidak benar alias hoaks
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan informasi tentang bunker dan uang Rp 900 miliar itu setelah melakukan penggeledehan di sejumlah tempat milik Ferdy Sambo.
"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar," jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo , dikutip dari Pikiran Rakyat, Minggu 21 Agustus 2022 dalam artikel “Heboh Rumor Bunker Milik Ferdy Sambo Berisi Uang Rp900 Miliar, Polri Beri Jawaban .
Imbuh Dedi, Timsus Polri memang melakukan penggeledahan di sejumlah tempat tinggal Ferdy Sambo.
Baca Juga: Viral Geomungo, Alat Musik Tradisional dari Korea Usai Dimainkan Jisoo BLACKPINK dalam Pink Venom
Dalam penggeledahan juga diamankan sejumlah barang bukti, namun tak ada ditemukan barang bukti bunker maupun uang Rp 900 miliar yang disita timsus Polri.
Saat ini, barang butki yang diamankan dan disita Timsus Polri akan dipergunakan untuk pembuktian, saat digelar persidangan.
Update terkini, Bareskrim sudah menetapkan 5 tersangka terkait kasus meninggalnya Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, di Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 silam.
Kelima tersangka Yakni yakni Bharada E, Bripka RR, KM, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati atau PC yang notabene istri Ferdy Sambo.
Mereka disangkakan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.