AYOJAKARTA.COM - Setelah ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, muncul statement mengejutkan dari sesorang yang mengaku ditunjuk sebagai pengacara istri Ferdy Sambo tersebut.
Patra M Zen adalah seorang pengacara yang dikabarkan ikut mengawal kasus pelecehan seksual pada Putri Candrawathi yang sempat diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Namun, mencuat kabar jika Patra M Zen merasa dibohongi oleh client-nya terkait laporan palsu soal pelecahan seksual yang dialami istri Sambo itu.
Pasalnya laporan pelecahan seksual yang dilayangkan Patra M Zen atas dasar permintaan client-nya adalah bohong, dan hal tersebut tidak pernah dilakukan Brigadir J semasa hidupnya.
Laporan pelecehan seksual pada Putri yang diduga dilakukan Nofriansyah Yoshua Hutabarat aka Brigadir J pun akhirnya telah dicabut kepolisian dan disebut sebagai laporan palsu.
Hal itu diungkap tim penyidik melalui alat bukti CCTV sebelum terjadinya pembunuhan sadis Brigadir J, bahwa tidak ada kegiatan pelecehan apapun yang dilakukan almmarhum pada Putri.
Dilansir dari berbagai sumber, Patra M Zen diketahui sebagai seorang aktivis di Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan pernah melanjutkan pendidikannya di University of Essex, Inggris.
Patra mengaku jika saat ia dihubungi untuk ikut mengawal kasus pelecehan tersebut, ia masih dalam kegiatan menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.
Setibanya di Indonesia, ia mendapat telepon yang memintanya untuk datang ke kediaman Ferdy Sambo.
Meskipun begitu, Patra memang tidak pernah bertemu dengan sang client yang merupakan istri dari Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Patra juga tidak ingin membeberkan identitas penelpon yang menunjuknya untuk menjadi kuasa hukum Putri, namun dipastikan bukanlah Ferdy Sambo atau pun Putri Candrawathi.
Dari berkas yang dia terima rupanya kasus yang akan ditanganinya sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
“Setelah membaca berkas itu, saya nggak tanya lagi karena saya sudah langsung percaya pada waktu itu. Gimana kita mau bicara, beliau terlihat sangat trauma kan, kita ke sana beliau selalu menangis,” ungkap Patra.
Sebagai pengacara, yang ia lakukan dengan client adalah membangun hubungan untuk saling percaya.
Sayangnya, kasus yang mulanya ditangani olehnya itu harus diberhentikan oleh penyidik karena tidak ditemukan peristiwa pidana maupun pelecehan seperti keterangan pada laporan client-nya.
Karena keterangan tim penyidik yang dapat dibuktikan melalui penemuan rekaman CCTV, Patra M Zen mengaku merasa telah di prank oleh Putri Candrawathi atas laporan palsunya terkait pelecehan seksual.***