AYOJAKARTA.COM - Nama Putri Candrawathi menambah panjang rentetan daftar tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Satu bulan lebih setelah kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang anggota polisi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat aka Brigadir J.
Akhirnya tim penyidik berhasil mengungkap keterkaitan Putri Candrawathi di hari nahas itu melalui alat bukti rekaman CCTV di dua lokasi berbeda yang menjadi tempat terjadinya pembunuhan.
Dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com Sabtu (20/8/2022), setelah Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022 kemarin, kediaman pribadinya di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan masih tampak sepi.
Berdasarkan hasil pantauan kepolisian, hingga pukul 19.00 WIB, tidak terlihat adanya kegiatan seperti keluar-masuk mobil petugas kepolisian atau lainnya untuk menjemput Putri.
Padahal Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J sekitar pukul 14.00 WIB pada hari Jumat, 19 Agustus 2022.
Terlihat jika rumah megah berlantai dua itu hanya diawasi oleh dua petugas yang berjaga di luar pagar untuk mengamati wartawan yang hadir dari berbagai media.
Sejumlah awak media yang juga ikut menyoroti kediaman Putri Candrawathi ini diberikan arahan oleh kedua petugas agar membuat jarak sekitar 50 meter dari rumah tersebut.
Hingga akhirnya sekitar pukul 16.00 WIB para awak media yang masih menunggu di lokasi mulai memangkas jarak untuk melakukan siaran langsung setelah ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Dipecat!
Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pada Kamis, 18 Agustus 2022 kemarin, Putri Candrawathi kembali dijadwalkan untuk memenuhi pemeriksaan penyidik.
Sayangnya, jadwal pemeriksaan Putri Candrawathi harus ditunda karena yang bersangkutan beralasan sakit dan melayangkan surat sakit dari dokter dengan izin istirahat selama tujuh hari lamanya.
Meskipun begitu, tim penyidik tetap melakukan gelar perkara untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Hingga saat ini, polisi telah mengantongi lima nama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi adalah orang ke lima setelah Ferdy Sambo (suami), Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’aruf yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu.***