News

Fakta-Fakta Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Tersangka ke-5 Tewasnya Brigadir J

Oleh: Redaksi Jumat 19 Agu 2022, 20:36 WIB
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka

AYOJAKARTA.COM—Bareskrim Polri mengumumkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo yang terjadi 8 Juli 2022 lalu. 

"Penyidik menetapkan Saudari PC (Putri Candrawati) sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryanto Mabes Polri, dalam konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022.

Penetapan tersangka Putri Candrawathi ini menyusul empat tersangka sebelumnya yakni Bharada E, Brigadir RR, Ferdy Sambo suaminya dan KM sang supir.

Baca Juga: Siaran Langsung Persita vs Persikabo 1973 Liga 1 Jumat 19 Agustus 2022 Kick Off Jam 20.30 WIB, Klik di Sini!

Polri menetapkan status tersangka kepada Putri Candrawathi melalui pemeriksaan sebanyak 3 kali.  

Namun, pada pemeriksaan ketiga istri Ferdy Sambo tidak menghadiri panggilan karena sedang menjalani perawatan disebabkan sakit.

Bahkan pemeriksaan oleh sejumlah pihak seperti LPSK juga tak dihadiri.

Berikut fakta-fakta terkait penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, melansir jogja.suara.com, Jumat (19/8/2022) dalam artikel 7 Fakta Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J

Baca Juga: Link Nonton dan Sinopsis The Sexy Doctor is Mine Episode 6, Tayang Malam Ini, Jumat 19 Agustus 2022 

1. Penyidik Menetapkan Putri Candrawathi sebagai Tersangka

Putri Candrawathi ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan hal tersebut langsung saat konfrensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat siang (19/8/2022).

2. Didasarkan Keterangan Saksi  dan Alat Bukti

Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang diberikan oleh para saksi.

Ada juga 2 alat bukti yang memperkuat untuk penetapan status tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Yakni CCTV dan rekaman video yang ada di lokasi kejadian.

Baca Juga: Ungkap Sudah Ada Pernikahan Ferdy Sambo dan AKP Rita, Kamaruddin Minta Rohaniawan yang Menikahkan Ditangkap 

3. Penyedik Lakukan Investigasi

Sebelum penyidik melakukan investigasi berdasarkan teknik Scientific Crime Investigation.

Namun, Putri Candrawathi kini masih berada di rumah kediamannya dan belum ditahan.

4. Dijatuhi Pasal Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana dengan pasal 340 subsider 338 jncto Pasal 54 juncto Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman mati atau pidana penjara sekurang-kurangnya selama 20 tahun lamanya.

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati