AYOJAKARTA.COM - Berikut ini adalah informasi mengenai hari libur nasional 17 Agustus 2022 untuk memperingati HUT ke 77 RI besok.
Sebagaimana diketahui, masyarakat Indonesia akan merayakan HUT ke 77 RI pada besok Rabu 17 Agustus 2022.
Setiap tahunnya, 17 Agustus memang termasuk dalam tanggal merah.
Oleh sebab itu, setiap tanggal 17 Agustus akan menjadi hari libur nasional khusus untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com dengan judul "Libur 17 Agustus 2022 Satu Hari atau Dua Hari? CATAT! Ini Hasil Keputusan SKB 3 Menteri"
Lantas apakah ada tambahan libur nasional 17 Agustusan? Simak di bawah ini keputusan SKB 3 Menteri.
Baca Juga: Link Twibbon Kartu Ucapan HUT RI 17 Agustus 2022, Cocok untuk Status di Media Sosial
Libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 ditetapkan melalui keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Adapun kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berdasarkan keputusan tersebut, ditetapkan bahwa ada 16 hari libur nasional di tahun 2022.
Baca Juga: Lirik dan Chord Kunci Gitar Lagu 17 Agustus Tahun 45 Hari Merdeka Karya H Mutahar
“Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers usai Rakor.
Berikut 16 hari libur nasional tahun 2022:
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi;
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili;
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944;
Baca Juga: Lirik Lagu Wajib Kemerdekaan '17 Agustus Tahun 45' Karya H Mutahar
- 15 April : Wafat Isa Almasih;
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional;
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah;
Baca Juga: 17 Agustus Tinggal 2 Hari Lagi, Ketahui Susunan Acara dan Daftar Petugas di Sekolah dengan Lengkap
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE;
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih;
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila;
Baca Juga: Ini Teks Amanat Pembina Upacara 17 Agustus 2022 di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah;
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah;
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI;
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW;
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Berdasarkan keputusan di atas, hanya ada satu hari libur nasional pada bulan Agustus yaitu saat perayaan 17 Agustus yang jatuh pada esok hari.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Film tentang Perjuangan Kemerdekaan Indonesia untuk Ditonton saat 17 Agustus
Itu berarti tidak ada tambahan libur dalam perayaan HUT RI ke 77.
Lalu apakah ada cuti bersama saat Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022 ini?
Menko PMK menerangkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ini Teks Pranatacara Tirakatan 17 Agustus Bahasa Jawa untuk Sambutan Pidato
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja," ujar Muhadjir.
Lebih lanjut, Menko PMK menegaskan kepada pemerintah untuk memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKP hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Menko PMK juga menerangkan bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 10 Twibbon Menarik untuk Rayakan Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022 yang ke-77
Sedangkan Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Itulah jadwal libur 17 Agustus 2022 berdasarkan keputusan SKB 3 Menteri.***