News

Harvey Moeis Terdaftar Sebagai Peserta PBI, Begini Kata BPJS Kesehatan

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Senin 30 Des 2024, 15:03 WIB
Harvey Moeis

AYOJAKARTA.COM - Pasangan suami istri Harvey Moeis dan Sandra Dewi tengah jadi sorotan masyarakat.

Nama pasangan suami istri Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali jadi perbincangan publik.

Hal ini setelah nama mereka muncul di media sosial X (dulu Twitter), jika keduanya adalah peserta PBI BPJS Kesehatan Kelas 3.

Tentu saja, informasi tersebut langsung membuat heboh jagat maya. Karena Harvey Moeis terjerat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Baca Juga: Cara Dapatkan Diskon 50 Persen saat Bayar dan Beli Token Listrik, Bisa Lewat Alfamart dan Indomaret

Sedangkan sang istri Sandra Dewi berprofesi sebagai selebritas yang kerap tampil mewah.

Namun, keduanya justru terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah.

"Berdasarkan hasil pengecekan data, nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk ke dalam segmen PBPU Pemda, nomenklatur lama PBI ABPD Pemprov DKI Jakarta," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzy Anugerah, seperti dikutip Ayojakarta.com dari Youtube tvOneNews, Senin 30 Desember 2024.

Dijelaskan Rizzy, jika PBI APBD pada BPJS Kesehatan berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang diperuntukkan khusus masyarakat miskin.

Baca Juga: iPhone 16 Bakal Dipasarkan di Indonesia, Diperkirakan Harganya 2 Kali Lipat UMP Jakarta, Benarkah?

Untuk jadi peserta PBI APBD, tidak harus berasal dari masyarakat miskin karena didaftarkan oleh masing0masing Pemda dan iurannya dibayarkan oleh Pemda menggunakan APBD.

Sementara BPI JK dikhususkan untuk masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Harvey Moeis merupakan terdakwa korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dalam sidang putusan, majelis hakim pengadilan Tipikor memvonis Harvey pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan ganti rugi senilai Rp 210 miliar.

Di BPJS Kesehatan dibedakan dalam 4 jenis kepesertaan.

1. Pekerja Penerima Upah (PPU)

2. Pekerja Bukan Panerima Upah (PBPU)

3. Bukan Pekerja (PB)

4. Penerima Bantuan Iuran (PBI).***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Desi Kris