News

Beri Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Kini Harta Hakim Eko Aryanto Jadi Sorotan! Segini Jumlahnya

Oleh: Asti Aureli Septania Senin 30 Des 2024, 14:31 WIB
Kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis kian menarik perhatian, setelah hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara.

AYOJAKARTA.COM -- Kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis kian menarik perhatian, setelah hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara.

Vonis ini dianggap banyak pihak terlalu ringan mengingat kerugian negara akibat ulah Harvey Moeis dan kawan-kawannya itu Rp300 triliun.

Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman hukum yang kuat, keputusan hakim ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam menjatuhkan vonis.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Kasus Korupsi Harvey Moeis: Hukuman Dinilai Timpang dari Kerugian Negara hingga Ketidakpuasan Kejagung pada Vonis

Kini, perhatian publik juga tertuju pada harta kekayaan hakim Eko Aryanto, yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.

Seperti dikutip dari Youtube Kompas TV, berikut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hakim Eko Aryanto.

Rincian Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto

1. Tanah dan Bangunan dengan nilai Rp1.350.000.000

Luas: 200 m²/100 m²

Lokasi: Malang

Baca Juga: Kekecewaan Masyarakat Indonesia Buntut Putusan Vonis Ringan Harvey Moeis: Rela Dipenjara 6,5 Tahun Demi Rp300 Triliun

2. Alat Transportasi dengan total nilai kendaraan: Rp910.000.000

- Mobil Honda Civic Sedan (2013): Rp300.000.000

- Mobil Honda CR-V Minibus (2013): Rp300.000.000

- Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT (2016): Rp 240.000.000

- Motor Kawasaki Ninja (2013): Rp50.000.000

- Motor Kawasaki KLX (2013): Rp20.000.000

3. Harta Bergerak Lainnya:

Nilai: Rp395.000.000

4. Kas dan Setara Kas:

Nilai: Rp165.981.000

Baca Juga: Keras! Hotman Paris Kritik Vonis 6 Tahun Harvey Moeis, Bandingkan dengan Kasus Budi Said!

Dengan harta kekayaan Eko Aryanto yang terdaftar di LHKPN, jumlah kekayaan Eko Aryanto, publik menganggap bahwa kekayaan tersebut tidak sebanding dengan tanggung jawabnya sebagai hakim dalam menangani kasus besar seperti ini.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil