News

Kapolri Resmi Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Putri Candrawati, Ini Alasannya!

Oleh: Cita Aryani. M Sabtu 13 Agu 2022, 09:06 WIB
Tangkapan layar, Kapolri Irjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi kepada masayarakat

AYOJAKARTA.COM - Saat ini timsus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menghentikan kasus terkait laporan tentang dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat pada istri Kadiv Propram Polri non aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo di rumah dinasnya Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dikutip AyoJakarta.com dari suara.com pada Sabtu (13/8/2022), Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut tidak menemukan adanya unsur pidana setelah dilakukan pemeriksaan terkait gelar perkara kasus pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap laporan yang diperkarakan oleh Putri Candrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tindakan pelecehan seksual yang dialami oleh PC ini sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Briptu Martin sendiri diketahui merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Viral, Teori Konspirasi Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Lantaran Rita Yuliana dan Status Bandar Judi 303

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan untuk menghentikan laporan lainnya yang dituduhkan ke Brigadir J.

"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tadi sore, maka kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya karena tidak menemukan adanya peristiwa unsur pidana dalam kasus tersebut. Dalam hal ini bukanlah merupakan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Beberapa waktu lalu timsus sudah menetapkan ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Jenderal Bintang Dua FS.

Ke empat tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat sopir dari FS.

Baca Juga: Satgasus Merah Putih yang Pernah Dipimpin Irjen Ferdy Sambo Dibubarkan Kapolri Listyo Sigit

Dalam hal ini, Kapolri menyebutkan bahwa Ferdy Sambo diduga sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sedangkan, KM dan Brigadir RR diduga sebagai orang yang turut serta dalam membantu pembunuhan yang dilakukan oleh atasannya FS.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebutkan Ferdy Sambo telah berupaya dalam merekayasa kasus ini dengan menembakan senjata HS milik Brigadir J ke dinding-dinding di sekitar lokasi agar seolah-olah terlihat adanya baku tembak menembak di rumah dinas Duren Tiga.

"Dalam hal ini timsus tidak menemukan adanya peristiwa yang terjadi melainkan peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang menyebabkan ia meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara Bharada E atas perintah saudara Ferdy Sambo," kata Listyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Fathul Amanah