AYOJAKARTA.COM - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan idaman semua orang.
Terlebih lagi jika kita memiliki kemudahan untuk menjadi PNS tanpa harus bersusah payah mengikuti serangkaian tes.
Menurut kabar terbaru dari KemenPAN RB terkait surat edaran Menteri PAN Terbaru, tertulis bahwa akan ada pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa melalui tes.
Namun tentunya ada syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi terlebih dahulu.
Kriteria atau syarat ini dinilai oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses pendataan tenaga honorer.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes Jika Sudah Penuhi Syarat dan Ketentuan Ini
Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022 yang telah terbit.
Meski begitu, tenaga honorer yang berhasil di data apakah akan resmi diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa syarat?
Dikutip dari Ayo Bandung, sebenarnya tenaga honorer memang akan dihapus statusnya di instansi pemerintahan mulai akhir tahun 2023 mendatang.
Maka tenaga non ASN atau tenaga honorer sedang mempertanyakan nasibnya jika memang honorer akan dihapus.
Seperti diketahui bahwa sebenarnya tenaga honorer memang akan dihapus statusnya di instansi pemerintahan mulai akhir tahun 2023 mendatang.
Maka tenaga non ASN atau tenaga honorer sedang mempertanyakan nasibnya jika memang honorer akan dihapus.
Baca Juga: Gaji PPPK 2022 Tidak Kalah dengan PNS, Ketahui Nominal dan Syarat Lengkapnya di Sini!
SE Menpan RB mengingatkan pejabat pembina kepegawaian agar semua instansi pemerintah melakukan pendataan pegawai non ASN di lingkungan masing-masing.
Tentu saja, ini adalah inisiatif pemerintah mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.
Setelah didata, ada kriteria syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK 2022.
Berikut kriteria atau syarat pendaftaran PPPK 2022
1.Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
2. Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
3. Telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
4. Setidaknya 1 tahun masa kerja hingga tanggal 31 Desember 2021
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Berdasarkan SE Menpan RB, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi daerah dan pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama 5 tahun bisa diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Rincian Lengkap Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya, Calon ASN Wajib Tahu!
Jika dilihat kembali lebih rinci melalui peraturan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.
Tentu tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi syarat dan kriteria yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.***
(Afifah Nur Hawa/Ayo Bandung)