News

Bharada E Bongkar 'Rahasia', Sebut Nama Atasan yang Jadi Dalang Penembakan Brigadir J

Oleh: Redaksi Senin 08 Agu 2022, 18:24 WIB
Bharada E

AYOJAKARTA.COM - Setelah sekian lama bungkam, akhirnya Bharada E mau buka suara.

Pengakuannya yang ia buat kali ini ialah yang jadi misteri dari kematian Brigadir J.

Diketahui sejak terdengar kabar kematian brigadir J, sosok Brigadir E diburu untuk dimintai keterangannya.

Dalam pengakuan terbarunya ke penyidik, Bharada E mengaku melakukan perbuatan menghabisi nyawa Brigadir J dilakukan secara bersama-sama.

Perbuatan menghabisi nyawa Brigadir J disebut oleh Bharada E atas adanya instruksi atau perintah dari sosok ‘atasan’.

Dikutip dari pikiranrakyat.com dengan judul "Bharada E Tak Mau Dihukum Sendirian, Sebut Sosok ‘Atasan’ Perintahkan Menembak Brigadir J", Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan, bahwa alasan Bharada E memberi informasi tersebut lantara kliennya tak mau menanggung hukuman sendirian.

“Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik. Bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan). Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” kata Deolipa.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Benarkan Jumlah Korban di Pengabdi Setan 2 Ada Kaitannya dengan Jumlah Lantai Rumah Susun?

Sebelumnya, Bharada E merasa tertekan dan ketakutan menceritakan fakta yang diketahui secara lengkap.

"Kalau bicara proses yang paling berwenang adalah penyidik, tapi kami yang ikut prosesnya memang posisi Bharada E ini dari orang individu yang tertekan, galau, dan ketakutan,” katanya menyambung.

Namun, setelah dilakukan treatment tertentu, Bharada E sudah jauh lebih tenang dan bisa mengungkapkan fakta-fakta yang diketahuinya.

“Setelah kita treatment dengan kejiwaan bareng dengan tim penyidik didapat cerita yang lengkap artinya fakta-faktanya disampaikan lengkap," ucap Deolipa.

Pada perkembangan terbaru kasus tewasnya Brigadir J, Deolipa juga menerangkan bahwa Bharada E siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Pengakuan Kakek Pengemis Pukul Kaca Mobil di Indramayu: Merasa Malu hingga Penghasilannya Fantastis

Pengajuan itu dilakukan, untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Di tempat lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui tersangka Bharada E yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi berencana mengunjungi tersangka Bharada E setelah menerima permohonan sebagai Justice Collaborator.

Edwin menjelaskan lebih lanjut bahwa permohonan sebagai Justice Collaborator baru diajukan secara lisan dan belum ada permohonan secara tertulis.

"Tentu kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa.***

Reporter Redaksi
Editor Dian Naren