News

Bisa Kena Blacklist! Peserta CPNS Jangan Coba Lakukan Hal Ini Setelah Pengumuman Kelulusan, Apa Itu?

Oleh: Asti Aureli Septania Minggu 29 Des 2024, 14:03 WIB
Setelah pengumuman kelulusan CPNS, peserta diingatkan untuk tidak melakukan tindakan fatal yang bisa mengakibatkan kena blacklist.

AYOJAKARTA.COM -- Setelah pengumuman kelulusan CPNS, peserta diingatkan untuk tidak melakukan tindakan fatal yang bisa mengakibatkan kena blacklist.

Sebagaimana diketahui, pengumuman kelulusan CPNS 2024 akan dilakukan antara 5 hingga 12 Januari 2025.

Maka dari itu, bagi peserta yang mengikuti semua tahap dan resmi dinyatakan lulus jangan coba-coba melakukan tindakan yang bisa menyebabkan blacklist, seperti mengundurkan diri.

Baca Juga: Yakin Lolos CPNS 2024! Jangan Lupa Siapkan Berkas-Berkas Ini saat Tahap Pemberkasan Nanti

Tindakan yang tampaknya sepele, seperti mengundurkan diri ini dapat berakibat fatal dan berujung pada sanksi blacklist.

Mengundurkan diri setelah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dapat menyebabkan sanksi blacklist, yang berarti peserta dilarang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK untuk periode tertentu.

Seperti dilansir dari Instagram @studicpns.id, simak penjelasan di bawah ini.

Mengapa Peserta CPNS Harus Berhati-hati?

1. Sanksi Blacklist: Peserta yang mengundurkan diri setelah lulus akan dicatat dalam daftar hitam, sehingga kehilangan kesempatan untuk mendaftar di seleksi berikutnya.

Baca Juga: Lulusan SMA Kumpul! Intip Daftar Formasi CPNS dengan Gaji di atas Rp7 Juta, Cek Ada Incaranmu?

Berdasarkan Pasal 58 ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 menjelaskan bahwa pelamar yang akan di blacklist selama dua tahun ialah:

“Pelamar yang sudah lulus tahap akhir dan atau pelamar yang mendapatkan Nomor Induk CPNS dan kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun.”

2. Kehilangan Peluang Karir di Sektor Pemerintahan: Tindakan ini dapat merugikan karir di sektor pemerintahan, karena akan sulit untuk mendapatkan kesempatan di masa depan jika pernah terdaftar dalam blacklist.

Baca Juga: Minat Daftar CPNS 2025? Berikut Jabatan PNS di Instansi Daerah dengan Gaji Minimum Tertinggi

Peserta CPNS harus sangat berhati-hati dan mempertimbangkan semua konsekuensi sebelum mengambil keputusan setelah pengumuman kelulusan.

Bagi peserta CPNS jangan coba-coba mengundurkan diri setelah terdaftar di Nomor Induk ASN yang akan menyebabkan pemblacklist-an pada penerimaan CPNS selanjutnya.

Menghindari tindakan yang dapat mengarah pada blacklist adalah langkah penting untuk menjaga peluang karir di sektor publik.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil