News

BSU 2022 Akan Cair Setelah 1 Muharram 1444? Simak Kode Resmi dari Menaker Ida Fauziyah di Sini

Oleh: Redaksi Jumat 29 Jul 2022, 13:32 WIB
BSU 2022 Akan Cair Setelah 1 Muharram 1444?

AYOJAKARTA.COM - Benarkah Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan cair setelah 1 Muharram 1444 H?

Pertanyaan BSU 2022 kapan cair hingga kini masih terus digaungkan masyarakat terutama para pekerja atau buruh.

Lantas benarkan BSU 2022 akan cair setelah 1 Muharram 1444? Seperti diketahui, 1 Muharram 1444 H akan jatuh pada besok Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga: Benarkah BSU 2022 Bisa Cair ke Dompet Digital? Cek Penjelasan dari Kemnaker Ini

Apakah bulan Agustus 2022 proses penyaluran BSU 2022 Rp 1 juta akan dimulai?

Seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com dengan judul "BSU 2022 Segera Cair? Menaker Ida Fauziyah Beri Kode Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan"

Pasalnya BSU BPJS Ketenagakerjaan yang dijanjikan akan cair bulan April lalu hingga kini belum ada titik terangnya.

Baca Juga: BSU 2022 Akan Cair Agustus? Simak Panduan Mendapatkan BSU 2022 dan Kriteria Penerima

Simak pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang bisa menjadi kode terkait jadwal pencairan BSU 2022 Rp1 juta.

Bagi para pekerja dan buruh simak penjelasan Menaker Ida Fauziyah di bawah ini yang menjadi kode jadwal pencairan bantuan subsidi upah 2022.

Tapi sebelum itu, calon penerima harus mengetahui bahwa bantuan Rp1 juta ini hanya akan cair ke pekerja dengan syarat dan kriteria tertentu.

Baca Juga: Benarkah BSU 2022 Cair Agustus? Simak Tanda-tandanya Berikut Ini!

Calon penerima harus memenuhi syarat berdasarkan Permenaker RI No 16 Tahun 2022. Apa saja?

Ini syarat mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Tanda BSU 2022 Segera Cair dalam Waktu Dekat, Ada Bukti dari Menaker Ida Fauziyah

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

Baca Juga: Kemnaker Beri Kepastian Jadwal Pencairan BSU 2022? Sinyal Sudah di Depan Mata

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika memenuhi syarat di atas, kemungkinan besar anda bisa menerima bantuan subsidi upah Rp1 juta.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Atau Tidak? Begini Tanggapan Resmi Menaker Ida Fauziyah

Lalu benarkah BSU 2022 segera cair? Simak di bawah ini kode dari Menaker Ida Fauziyah.

Melalui keterangan resminya, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa pencairan akan dilaksanakan jika seluruh regulasi sudah rampung.

Pihaknya saat ini juga tengah mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Akan Cair, Bagaimana Tahapan Penyalurannya? Cek Apakah Anda Terdaftar

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Meski belum ada jadwal pasti, Ida Fauziyah menegaskan jika seluruh proses telah selesai, BSU 2022 akan segera dicairkan ke rekening bank penerima.

Baca Juga: BSU 2022 Cair ke Rekening Pekerja? Cek Penerimanya Melalui Link di Ini

Meskipun belum ada tanggal pastinya, Ida mengatakan bahwa BSU 2022 akan cair setelah semua prosesnya selesai.

Itulah kode dari Menaker Ida Fauziyah terkait jadwal pencairan BSU 2022.*** (AyoBandung.com)

Reporter Redaksi
Editor Desi Kris