News

Akibat Unggahan Foto, Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Oleh: Redaksi Jumat 22 Jul 2022, 21:26 WIB
Roy Suryo (Foto: Istimewa)

AYOJAKARTA.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Jokowi.

Status tersangka Roy Suryo ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (22/7/2022) pada konferesi pers Direktorat Reserese Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP dan pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga: Roy Suryo Analisa Video Instastory yang Dihapus Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy

Menurut konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang dilansir Suara.com (22/7/2022), bahwa sampai saat ini Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.

Kemudian disampaikan bahwa penyelidikan juga dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi ahli yakni, 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, 2 orang ahli pidana, dan 2 orang ahli bidang ITE.

Di luar 13 orang saksi ahli tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Roy Suryo.

Kepastian terakhir, Kombes Endra Zulpan belum dapat memastikan apakah Roy Suryo akan langsung ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

Baca Juga: Terkait Pencemaran Nama Baik, Polisi Tawarkan Mediasi kepada Roy Suryo dan BuzzerRp

Sebelumnya, unggahan foto Meme buatan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo berupa foto patung stupa di Candi Borobudur yang wajahnya diedit hingga menyerupai wajah Presiden Jokowi memang sempat ramai di media sosial Twitter.

Hal tersebut mendatangkan banyak perbincangan netizen, hingga pada akhirnya datanglah laporan kepada pihak kepolisian terhadap Roy Suryo dengan tuduhan penistaan agama terkait patung stupa Candi Borobudur yang wajahnya diganti.

Diketahui ada dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama ini.

Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022, yang kemudian kasus ini dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Kevin mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Dia menilai tindakan Roy Suryo turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.

Baca Juga: Pencak Silat Warisan Budaya UNESCO, Roy Suryo: Perjuangan Panjang dari Banyak Pihak

Laporan kedua, dilayangkan oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya.

Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

"Kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Herna mengungkap bahwa foto editan yang diunggah oleh Roy Suryo bukan merupakan stupa, melainkan patung Budha.

Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," ungkap Herna.

Terkait pernyataan maaf Roy Suryo dan sikapnya menghapus unggahan tersebut menurut Herna juga tidak bisa serta merta menghentikan proses hukum.

Dia berharap yang bersangkutan bisa diproses hukum sebagaimana pelaku dalam kasus-kasus dugaan penghinaan terhadap agama lainnya.

"Harus berjalan karena ini bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan umat. Harapan kami sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini," tandasnya.***(Arif Nurrohman)

Reporter Redaksi
Editor Fathul Amanah