News

Pemerintah Izinkan Film dan Lagu Sebagai Jaminan Bank, Berikut 4 Poin Syaratnya

Oleh: Redaksi Selasa 19 Jul 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi: Pemerintah Izinkan Film dan Lagu Sebagai Jaminan Bank

 
AYOJAKARTA.COM - Berikut ini informasi mengenai pemerintah yang mengizinkan karya seni sebagai jaminan bank. 
 
Lantas apa yang membuat pemerintah mengizinkan karya seni sebagai jaminan bank?
 
Simak ulasan lengkapnya sebagai berikut, termasuk syarat-syaratnya:
 
Baca Juga: Tak Perlu Repot, Pinjaman Bank Kini Bisa dengan Agunan Lagu, Lukisan, dan Karya Seni
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengizinkan pemilik kekayaan intelektual, seperti film dan lagu, untuk dijadikan sebagai jaminan peminjaman kepada lembaga keuangan bank dan bukan bank seperti pegadaian, lembaga asuransi, leasing, dsb.
 
Ketentuan mengenai aturan ini telah resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
 
"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif," demikian bunyi Pasal 4 tersebut seperti dikutip AyoJakarta.com dari perpajakan-id.ddtc.go.id pada, Selasa (19/7/2022).
 
Baca Juga: Tanda BSU 2022 Cair ke Rekening Pekerja Melalui Bank Himbara, Cek Caranya di Sini
 
Dalam perturan tersebut ditulisan beberapa peraturan yang harus diperhatikan. 
 
Mulai dari karya intelektual yang berbentuk lagu dan film harus sudah terdaftar di Kementerian dan dikelola baik secara mandiri maupun bersama-sama dengan pengalihan hak secara sah berdasar hukum.
 
Dan bagi yang ingin mengajukan pinjaman bank menggunakan karya intelektual, mereka diwajibkan juga untuk serta menyiapkan proposal rincian pembiayaannya.
 
Baca Juga: BTN Raih Penghargaan Sebagai Best Asia's Transformation Bank 2022
 
Dikutip pula dari laman resmi Kemenparekraf, setidaknya ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yaitu pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen.
 
Ada pula kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
 
Dengan begitu, karya-karya tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan utang.
 
 
Pengajuan pembiayaan berbasis karya intelektual tersebut memiliki empat point persyaratanyakni sebagai berikut:
 
- Proposal pembiayaan yang rinci
 
- Memiliki usaha di bidang ekonomi kreatif
 
 
- Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
 
- Memiliki surat pencatatan atau sertifikat atas kekayaan intelektual.
 
Setelah itu lembaga keuangan bank dan bukan bank akan melakukan verifikasi karya intelektual dalam memberikan pembiayaan terhadap usaha ekonomi kreatif.
 
Baca Juga: bank bjb Kolaborasi dengan Jalin Dorong Inklusi Keuangan Nasional Melalui Digitalisasi
 
Lalu melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.

Jika sudah terverifikasi lembaga akan melakukan pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian yang disepakati.
 
Dalam pasal 9 ayat 1 dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
 
Baca Juga: Yuk Ikuti Bincang Jumat Bisnis Spesial Episode, bank bjb Hadirkan Ahli Bisnis Ekspor Agar UMKM Go Global

Adapun objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 itu dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.*** (Arif Nurrohman)
 
Reporter Redaksi
Editor Desi Kris