AYOJAKARTA.COM - Apakah benar tunjangan sertifikasi guru akan dihapus?
Isu tunjangan sertifikasi guru akan dihapus memang sudah ramai diperbincangkan sejal beberapa hari lalu.
Oleh sebab itu, imak informasinya pada artikel di bawah ini soal isu tunjangan sertifikasi guru akan dihapus.
Baca Juga: Lengkap! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS 2021
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari AyoSurabaya.com dengan judul "Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus bagi PNS dengan Kriteria Ini, Sudah Cek?"
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang lebih umum dengan tunjangan sertifikasi guru, diberikan pada guru PNS sebagai wujud penghargaan atas profesionalitasnya dalam menjalankan sistem pendidikan.
Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru juga bertujuan untuk mengangkat martabat, meningkatkan kompetensi, meningkatkan mutu pembelajaran, meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, dan memajukan profesi guru.
Baca Juga: Ada Tunjangan Pangan di THR PNS 2021, Berapa Besarannya?
Adapun tunjangan sertifikasi bagi guru dihapus jika terdapat guru PNS yang masuk ke dalam daftar bukan penerima Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud).
Lalu apa saja kriteria guru PNS yang tunjangan sertifikasi guru dihapus? Simak daftarnya berikut ini.
Kriteria guru PNS penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Baca Juga: Daftar KIP Kuliah Agar Bebas Biaya Kuliah dan Dapat Tunjangan Bulanan, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru seorang guru harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Sertifikasi Guru berikut ini.
(a) Memiliki sertifikat pendidik.
(b) Berstatus guru ASN.
(c) Mengajar di sekolah yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Wow Guru PPPK Bakal Dapat 8 Jenis Tunjangan! Apa Saja? Ini Rinciannya
(d) Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
(e) Melaksanakan tugas mengajar siswa dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.
(f) Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus.
Baca Juga: TUNJANGAN PULSA ASN ATAU PNS & MAHASISWA PTN: Gak Adil? Simak Penjelasan Staf Khusus Menkeu Ini
(g) Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan “Baik”.
(h) Mengajar dengan jumlah siswa sesuai dengan yang dipersyaratkan.
(i) Tidak berstatus ganda atau menjadi pegawai tetap di instansi lain.
(j) Boleh mengajukan cuti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena ada alasan penting, dan cuti bersama.
Kriteria guru PNS yang tunjangan sertifikasi bagi guru dihapus
Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 16, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau dengan kata lain Tunjangan Profesi Guru dihapus bagi guru PNS di daerah dengan kriteria berikut ini.
1. Meninggal dunia.
2. Mencapai batas usia pensiun.
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: TUNJANGAN PULSA ASN: Begini Mekanisme Pencairannya
5. Mendapat tugas belajar.
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
7. Melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
Tunjangan Profesi Guru dihapus pada bulan berikutnya berlaku bagi guru yang meninggal dunia dan mencapai batas usia pensiun.
Sedangkan, Tunjangan Profesi Guru dihapus pada bulan berkenaan berlaku bagi guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipidana penjara, mendapat tugas belajar, atau tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Baca Juga: TUNJANGAN PULSA: Mahasiswa Nonkedinasan Bisa Dapat Pulsa Rp150 Ribu? Begini Penjelasannya
Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Tunjangan Profesi Guru dibayarkan oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota kepada guru PNS paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Pembayaran TPG berdasarkan data guru PNS yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Sertifikasi Guru pada SIM-Bar.
Pembayaran TPG ke guru PNS dilakukan pada setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran melalui rekening masing-masing dan dikenakan pajak penghasilan.
Baca Juga: TUNJANGAN PULSA: Ini Beberapa Fakta Soal Paket Data untuk ASN dan Mahasiswa
Pada tahun 2022 ini pembayaran triwulan II Tunjangan Profesi Guru dilakukan pada bulan Juni 2022 di mana sinkronisasi data telah dilakukan pada 31 mei 2022.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Besaran Tunjangan Profesi Guru yang diterima oleh guru PNS adalah satu kali gaji pokok.
Demikian informasi mengenai kriteria guru PNS yang Tunjangan Sertifikasi Guru dihapus.*** (AyoSurabaya.com)