News

Daftar Daerah di DKI Jakarta Berstatus PPKM Level 1 dan 2 hingga 1 Agustus 2022

Oleh: Redaksi Selasa 05 Jul 2022, 16:05 WIB
daerah DKI Jakarta berstatus PPMK level 1 dan 2

AYOJAKARTA.COM - Berikut daftar daerah DKI Jakarta berstatus PPMK level 1 dan 2.

Akibat lonjakan kasus Covid-19 terdapat beberapa daerah DKI Jakarta berstatus PPMK level 1 dan 2.

Rencananya, beberapa daerah DKI Jakarta berstatus PPMK level 1 dan 2 itu akan berlaku hingga 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Saat PPKM Level Dua di DKI Jakarta, Volume Kendaraan Naik 5,5 Persen

Dilansir AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com dengan judul "Daftar Daerah di DKI Jakarta dan Jabar yang Berstatus PPKM Level 1 dan 2, Berlaku Hingga 1 Agustus."

Sebagaimana diketahui, PPKM level 1 dan level 2 mulai diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta. 

Aturan tersebut termaktub dalam Inmendagri nomor 33 tahun 2022, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan level 2 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Pemkot Bogor Pilih Tunggu Penentuan Level PPKM dari Pusat soal Kebijakan Mobilitas Masyarakat saat Ramadan

Artikel ini akan meberikan informasi daftar daerah di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang berstatus PPKM level 1 dan 2.

Adapun daftar daerah yang berstatus PPKM level 1 untuk Jawa Barat, adalah sebagai berikut; Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut,

Sedangkan daerah di jawa barat untuk Level 2, diberlakukan di Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Menunggu Sikap Pemprov DKI yang Bakal Gelar Lagi PTM 100 Persen Gara-gara PPKM Jakarta Turun ke Level 2

Untuk DKI Jakarta, daerah yang berstatus Level 2 adalah sebagai berikut Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Sesuai aturan inmendagri nomor 33 tahun 2022, pemberlakuan PPKM level 1 dan level 2 diberlakukan mulai hari ini tanggal 5 Juli – 1 Agustus 2022.

Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat level 1 dan level 2 ini tentu kembali mempengaruhi giat ekonomi masyarakat yang perlahan mulai pulih.

Baca Juga: Pemerintah Masih Perpanjang PPKM, Jabodetabek Tetap di Level 3

Meskipun demikian sebagai masyarakat, kita diharuskan untuk tetap menjaga diri dan menerapkan protokol kesehatan dimanapun kita berada. Terlebih dalam waktu-waktu menyambut hari raya Idul Adha aktifitas masyarakat yang terus meningkat.

Selengkapnya daerah-daerah lain yang berstatus level 1 dan level 2 dapat anda askes di dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.*** (AyoIndonesia.com)

Reporter Redaksi
Editor Desi Kris