News

BPJS Kesehatan Mulai Uji Coba Program KRIS per Hari Ini, Berapa Iurannya?

Oleh: Redaksi Jumat 01 Jul 2022, 13:29 WIB
BPJS Kesehatan uji coba KRIS

AYOJAKARTA.COM - BPJS Kesehatan mulai melakukan uji coba program Kamar Rawat Inap standar atau KRIS, per hari ini Jumat (1/7/2022)

Lantas apakah iuran peserta BPJS Kesehetan akan naik seiring adanya program baru KRIS ini?

Sebagaimana diketahui BPJS Kesehatan sudah menghapus layanan tingkat 1-3 mulai hari ini.

Baca Juga: Ini 3 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Lewat NIK

Penghapusan tingkatan kelas 1-3 ini telah tertuang dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) Pasal 23 (4), terkait peserta yang membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka akan diberikan "kelas standar".

Dilansir AyoJakarta.com dari AyoBandung.com, layanan kelas 1,2, dan 3 yang selama ini dimanfaatkan masyarakat akan diganti dengan program KRIS.

Lantas berapa iuran baru BPJS Kesehatan dengan program KRIS ini?

Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak

Santer kabar yang beredar bahwa peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gaji lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar.

Sementara itu, masyarakat yang memiliki penghasilan rendah, iuran per bulannya lebih kecil.

Benarkah kabar tersebut? Pihak BPJS Kesehatan pun memberi tanggapan terkait wacana iuran baru.

Baca Juga: Selain JKN di BPJS Kesehatan, Pemprov DKI Jakarta Siapkan 4 Layanan Kesehatan Gratis

Pihak BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa iuran untuk peserta tetap sama pada bulan sebelumnya.

Pasalnya, uji coba penerapan KRIS atau kelas standar ini tidak serta merta mengubah iuran peserta.

Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Hati-hati Modus Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan

Besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta, dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

KRIS atau kelas standar ini terlebih dulu diterapkan di beberapa rumah sakit vertikal, yang telah bekerja sama dengan pemerintah, sebagai uji coba.

Selanjutnya, penerapan program Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS ini diterapkan pada rumah sakit lainnya yang ada di berbagai daerah.*** (AyoBandung.com)

Reporter Redaksi
Editor Desi Kris