AYOJAKARTA.COM - Mengacu pada ketentuan yang telah diedarkan, pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 dilakukan mulai tanggal 2 sampai dengan 19 Desember 2024.
Setelah Seleksi Kompetensi PPPK, tahapan penting yang harus dilalui oleh setiap peserta adalah tahap pengolahan nilai.
Tahap pengolahan nilai merupakan proses seleksi yang dilakukan oleh Penyelenggara bagi seluruh peserta Seleksi Kompetensi dengan menggunakan sistem CAT dari BKN.
Adapun tujuan dari tahap pengolahan dan penilaian terhadap hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2024 tidak lain sebagai acuan dalam menentukan kelulusan.
Dikutip dari kanal YouTube Abu Bakar, Rabu (25/12/2024) hasil seleksi kelulusan dari masing-masing peserta, selain menjadi penentu penilaian juga merupakan tolak ukur untuk melakukan perangkingan.
Berdasarkan rincian jadwal seleksi PPPK tahun 2024, proses pengolahan nilai bagi setiap peserta akan dilakukan pada rentang tanggal 7 sampai dengan 23 Desember 2024.
Tahapan akhir dari proses Seleksi Kompetensi PPPK setelah peserta dinyatakan lulus bagi setiap instansi adalah melakukan pengumuman melalui kanal atau situs resmi.
Sehubungan dengan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I, Penyelenggara telah menetapkan akan dilakukan pada rentang tanggal 24 hingga 31 Desember 2024.
Pada rentang waktu tersebut, setiap peserta Seleksi Kompetensi PPPK tahap I dapat secara berkala melakukan pemeriksaan hasil melalui akun masing-masing.
Peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus, akan secara otomatis memperoleh pesan berisi ucapan Selamat dari Penyelenggara.
Selain memberikan ucapan Selamat, sistem secara otomatis juga akan meminta peserta untuk mulai melanjutkan ke tahap akhir seleksi.
Adapun tahapan akhir dari seluruh proses seleksi kompetensi PPPK tahap I adalah dengan menyiapkan Daftar Riwayat Hidup atau DRH.
Pengisian DRH merupakan salah satu ketentuan penting, karena menjadi prasyarat bagi peserta seleksi untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai PPPK Penuh Waktu.
Sementara bagi peserta seleksi kompetensi yang tidak dinyatakan lulus, tetap mendapat kesempatan untuk menjadi tenaga PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan menyangkut kebutuhan PPPK Paruh Waktu, akan menyesuaikan dengan aturan atau regulasi yang telah disosialisasikan oleh Kemenpan RB.
Untuk mengetahui pasti hasil seleksi kompetensi secara lebih terperinci, penting bagi setiap peserta seleksi untuk rutin dan berkala melakukan pengecekan.
Bagi calon PPPK di Instansi Pusat, pengecekan dapat dilakukan dengan mengakses halaman Web Resmi Instansi ataupun Web Resmi CASN untuk menuju ke Instansi.
Sedangkan bagi pelamar PPPK di Instansi Daerah, pengecekan hasil kelulusan dapat dilakukan dengan mengakses Web Badan Kepegawaian Daerah atau BKD.
Selain BKD, hasil akhir kelulusan seleksi kompetensi juga dapat dilakukan dengan mengakses melalui BKPSDM atau Web Pemda di masing-masing daerah. ***