AYOJAKARTA.COM - Dalam konferensi pers terkini, KPK memberikan penjelasan komprehensif mengenai alasan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto yang baru dilakukan sekarang untuk kasus yang ditangani sejak 2019.
KPK menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah tercapainya kecukupan alat bukti yang meyakinkan.
Terutama dari hasil pencairan bukti permulaan terhadap Harun Masiku.
Proses pengumpulan bukti meliputi serangkaian kegiatan mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, hingga penyitaan barang bukti elektronik.
Dari barang bukti elektronik inilah penyidik mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang memperkuat keyakinan mereka untuk mengambil tindakan hukum.
KPK dengan tegas membantah adanya unsur politisasi atau intimidasi dalam kasus ini.
Mereka menekankan bahwa proses ini murni merupakan bagian dari penegakan hukum yang telah melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur di Kedeputian Penindakan, sebelum akhirnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Lebih lanjut, KPK menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari memori serah terima dari pejabat lama.
Sehingga pimpinan saat ini hanya melanjutkan proses yang sudah berjalan sebelumnya.
Terkait dengan waktu penahanan Hasto Kristiyanto, KPK menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik yang bersifat independen.
Pimpinan KPK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan ntervensi terhadap keputusan penyidik, dan proses akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan penetapan Hasto Kristiyanto ini sendiri telah diambil secara bulat dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh pimpinan lengkap, termasuk dari kedeputian lain dan seluruh direktorat terkait.
Mengenai dugaan aliran dana, KPK mengonfirmasikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan saat ini, sebagian uang suap berasal dari tersangka, Hasto Kristiyanto.
Namun, detail mengenai hal tersebut akan menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh para penyidik.
Pimpinan KPK juga menekankan bahwa mereka telah menginstruksikan para penyidik untuk melakukan proses penyidikan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.***