News

Gagal di PPPK Periode 1? Ternyata Bisa Ikut Daftar di Periode 2, Berikut Ketentuan Terbarunya

Oleh: Lilia Sari Rabu 25 Des 2024, 12:29 WIB
Terdapat ketentuan yang harus dipenuhi pelamar periode 1 agar bisa mendaftar kembali di PPPK periode 2.

AYOJAKARTA.COM - Kabar baik bagi para pelamar PPPK periode 1 yang dinyatakan gagal atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Pelamar yang gagal di PPPK periode 1 memiliki kesempatan untuk daftar di periode 2.

Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi pelamar periode 1 agar bisa mendaftar kembali di PPPK periode 2.

Ketentuan-ketentuan ini berdasarkan Keputusan Menpan RB terbaru no. 634 Tahun 2024.

Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id, berikut ketentuan terbaru daftar PPPK periode 2 bagi yang dinyatakan gagal di periode 1.

Ketentuan yang dapat mengikuti PPPK periode 2:

Baca Juga: Hasil Kelulusan PPPK 2024 Sudah Diumumkan, 75 Persen Pelamar di Instansi Ini Gagal, Bagaimana Nasibnya?

- Tenaga non-ASN yang telah terdata di database BKN dan gagal dalam seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK periode 1.

- Non-ASN database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi CPNS.

- Non-ASN database BKN yang tidak mendaftar di PPPK periode 1.

Ketentuan tersebut diperjelas kembali oleh BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, Suharmen yang mengatakan bahwa honorer database yang gagal atau TMS di pendaftaran PPPK 2024 periode 1 bisa ikut periode 2.

Untuk selengkapnya, berikut ini adalah mekanisme seleksi PPPK periode 2 bagi honorer yang dinyatakan TMS di periode 1:

Baca Juga: Tutorial Mengisi DRH Bagi Kamu yang Lolos PPPK 2024, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

- Pihak instansi mendata siapa saja honorer terdaftar di database BKN
yang TMS.

- Instansi kemudian akan melaporkan data tersebut ke pihak BKN.

- BKN akan menampilkan nama peserta yang akan mengikuti PPPK periode 2.

Demikianlah ketentuan terbaru daftar PPPK periode 2 bagi yang dinyatakan gagal di periode 1.***

Reporter Lilia Sari
Editor Tedi Rukmana