AYOJAKARTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprindik-152/K.0001/12/24 tertanggal 23 Desember 2024 terhadap tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan.
Surat ini menetapkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kasus ini berkaitan dengan penerapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku dan Saiful Bahri dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022, bersama dengan Agustiani TF.
Baca Juga: Catat Tanggal Penting Pelaksanaan UTBK SNBT 2025, Jangan sampai Kelewatan!
Investasi mengungkap serangkaian upaya Hasto Kristiyanto untuk menggagalkan penyidikan KPK.
Dikutip dari kanal YouTube MetroTV, Selasa (24/12/2024) pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK berlangsung, Hasto Kristiyanto memerintahkan salah satu pegawainya di kantor Jalan Sultas Sahrir untuk menghubungi Harun Masiku.
Dalam komunikasi tersebut, Hasto Kristiyanto menginstruksikan agar Harun Masiku merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Hal ini merupakan sebuah upaya jelas untuk menghilangkan barang bukti digital yang crucial dalam penyilidikan.
Baca Juga: Meta AI di WhatsApp Bisa Hasilkan Uang? Begini Faktanya...
Tindakan obstruction of justice Hasto Kristiyanto berlanjut hingga Juni 2024.
Sebelum pemeriksaannya sebagai saksi oleh KPK, Hasto Kristiyanto kembali berupaya menghilangkan bukti dengan memerintahkan salah satu pegawainya.
Hal ini guna untuk menenggelamkan ponsel yang berada dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.
Lebih jauh lagi, Hasto Kristiyanto mengambil langkah sistematis dengan mengumpulkan para saksi terkait perkara HM.
Memberikan doktrin dan tekanan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Serta membatasi informasi yang diberikan agar tidak melebar ke hal-hal yang bisa memberatkan tersangka.
Tindakan-tindakan Hasto Kristiyanto tersebut telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena mengungkap bagaimana upaya sistematis untuk menghalangi penyidikan KPK dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI.
Yang melibatkan jaringan kompleks dari tingkat pelaksana hingga pejabat tinggi, termasuk anggota KPU RI sendiri.***