News

Segera Diteken Presiden, Segini Gaji PNS Lulusan SD dan SMP yang Akan Cair Tahun 2025 usai Alami Kenaikan

Oleh: Adhianingtia Wulandari Senin 23 Des 2024, 17:17 WIB
Kenaikan gaji di tahun depan ini akan membuat bahagia seluruh PNS di Indonesia termasuk PNS dengan lulusan SD dan SMP.

AYOJAKARTA.COM -- Presiden Prabowo Subianto digadang- gadang akan meneken kenaikan gaji di Tahun 2025 untuk ASN termasuk PNS.

Kenaikan gaji di tahun depan ini akan membuat bahagia seluruh PNS di Indonesia termasuk PNS dengan lulusan SD dan SMP.

Berikut gaji yang akan diterima oleh PNS lulusan SD dan SMP yang akan cair di awal Januari Tahun 2025 mendatang usai alami kenaikan.

Baca Juga: Sumringah! PNS Lulusan SMA Akan Terima Kenaikan Gaji di Tahun 2025, Segini yang Akan Diterima di Awal Januari

Diketahui pemerintah saat ini masih terus menggodok aturan kenaikan gaji ASN termasuk PNS di Tahun depan.

Sehingga hingga kini masih belum adanya aturan secara resmi untuk kenaikan gaji PNS Tahun 2025.

Maka PNS akan menerima gaji di awal Januari masih berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kendati begitu kenaikan gaji PNS ini telah diberikan di awal Januari Tahun 2024 dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Intip Daftar Formasi dengan Gaji di Atas 10 Juta untuk Lulusan S1, Cek Ada Pilihanmu

Diketahui besaran gaji yang akan diterima oleh setiap PNS ini dipengaruhi oleh pangkat golongan PNS itu sendiri.

PNS memiliki empat golongan yakni PNS golongan I, PNS golongan II, PNS golongan III, dan PNS Golingan IV.

PNS Golongan I ini merupakan level pangkat terendah dalam struktur birokrasi PNS yang merupakan lulusan atau yang memiliki ijazah SD hingga SMP.

Hal ini tertuang pada Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS.

Baca Juga: Capai Rp15 Juta! Berikut Formasi CPNS Gaji Tertinggi Lulusan S1 Manajemen

Lantas berapa gaji yang akan diterima oleh PNS lulusan SD dan SMP?

Berikut besaran gaji yang akan diterima oleh PNS golongan I atau lulusan SD dan SMP berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 adalah

PNS Golongan I untuk lulusan SD dan SMP

· PNS Golongan Ia untuk lulusan SD dan SMP Rp 1.685.700- Rp 2.522.600

· PNS Golongan Ib untuk lulusan SD dan SMP Rp 1.840.800- Rp 2.670.700

Baca Juga: Peserta CPNS Wajib Tahu! Rata-rata Gaji Minimum PNS di Instansi Pusat dan Pemda Ini Jadi Tertinggi, Cek Jabatan Apa Saja

· PNS Golongan Ic untuk lulusan SD dan SMP Rp 1.918.700- Rp 2.783.700

· PNS Golongan Id untuk lulusan SD dan SMP Rp 1.999.900- Rp 2.901.400

Itulah besaran gaji PNS golongan I untuk lulusan SD dan SMP yang akan diterima di awal Januari 2025 yang mengalami kenaikan gaji 8 persen di awal Tahun 2024.

Demikian informasi terkait gaji PNS golongan I atau untuk PNS dengan lulusan SD dan SMP yang akan cair di awal Tahun depan.

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil