News

Simpang Siur PPN 12 Persen, Qris dan e-toll akan Alami Kenaikan Juga? Menko Airlangga Hartarto Buka Suara

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Senin 23 Des 2024, 12:59 WIB
Simpang Siur PPN 12 Persen, Qris dan e-toll sebut akan alami kenaikan

AYOJAKARTA.COM - Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen masih terus jadi polemik di masyarakat.

Apalagi muncul jika transaksi elektronik juga akan terkena PPN 12 persen, seperti Qris, Debit dan e-toll.

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan tarif PPN sebesar 12% di hampir semua sektor.

Baca Juga: Formasi Jadi Rebutan! Bagaimana Nasib Pelamar PPPK Periode 2 yang Gagal Tahap Rangking?

Hal yang membuat polemik adalah jasa sistem pembayaran akan masuk ke dalam objek.

Inilah yang muncul kekhawatiran kalau transaksi pembayaran lewat Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan terdampak. Termasuk e-Money lainnya, seperti e-toll hingga debit.

Polemik ini muncul karena dari pemerintah belum menjelaskan secara detail teknis PPN 12 Persen.

Termasuk apa saja yang kena dan tidak terkena imbas kenaikan PPN ini.

"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dilansir Ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Senin 23 Desember 2024.

Setiap kali masyarakat melakukan transaksi keuangan menggunakan QRIS, tidak akan dikenakan PPN 12%.

Baca Juga: Jual Rugi hingga Rp1,5 Juta! Hp Xiaomi Redmi Ini Turun Harga di Akhir Tahun 2024

Sama seperti menggunakan kartu debit ataupun transaksi e-money lainnya juga tidak akan dikenai kenaikan PPN.

Artinya transaksi tol juga tidak terdampak kebijakan ini. Karena transportasi itu tanpa PPN.

Selain itu akan ada kebijakan khusus berupa pembebasan pajak PPN. Terutama untuk bahan pokok.

Karena beberapa bahan pokok PPNnya ditanggung oleh pemerintah. Jadi tetap di angka 11%.

Seperti tepung terigu, Minyak Kita atau gula industri yang sebelumnya sudah bayar PPN 11%, akan tetap. Karena yang 1% akan dibayarkan pemerintah.***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Jinan Vania Barizky