News

Lulus Seleksi PPPK 2024? Siapkan 7 Dokumen Penting Ini untuk DRH! Simak Selengkapnya

Oleh: Indra Purwatama Senin 23 Des 2024, 09:51 WIB
Siapkan 7 dokumen penting ini untuk pengisian DRH jika lulus PPPK

AYOJAKARTA.COM - Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama akan segera diumumkan pada 24-31 Desember 2024.

Bagi yang telah dinyatakan lulus PPPK, tahapan selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui sistem SSCASN BKN.

Pengisian DRH setelah lulus PPPK akan segera dimulai pada 1-31 Januari 2025.

Baca Juga: Bisa Ditolak Masuk PTN Seumur Hidup! Jangan Lakukan 2 Hal Ini Ya..

Untuk mempersiapkan proses pengisian DRH, berikut ini 7 dokumen penting yang harus dipersiapkan.

1. Pas Foto Terbaru

Siapkan pas foto terbaru dengan pakaian formal dan juga latar belakang merah.

Pas foto tersebut akan digunakan untuk pemberkasan dan juga penetapan NIP PPPK.

2. Ijazah Asli

Siapkan file scan ijazah asli yang digunakan untuk melamar PPPK.

Pastikan ijazah asli dan bukan fotokopi atau ijazah yang dilegalisir.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, pastikan ijazah sudah disetarakan oleh kementerian terkait.

3. Transkrip Nilai Asli

Siapkan file scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar PPPK.

Sama seperti ijazah, pastikan juga transkrip nilai tersebut harus asli dan bukan fotokopi.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, pastikan juga transkrip nilai telah disetarakan.

Baca Juga: Fakta dan Mitos SNBP yang Harus Kamu Ketahui, Salah Satunya Soal Blacklist Sekolah...

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Siapkan file scan SKCK yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebaiknya urus SKCK sejak awal untuk menghindari antrian panjang menjelang pengisian DRH.

5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Siapkan file scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau dokter di unit pelayanan kesehatan dari pemerintah.

6. Surat Keterangan Bebas Narkoba

Siapkan juga file scan Surat Keterangan Bebas Narkoba.

Surat keterangan tersebut harus ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang di badan atau lembaga yang diberi kewenangan untuk pengujian zat narkoba

Baca Juga: Tak Semua Dapat Bantuan! Apakah Pemilik Kartu KKS Ini akan Dapat Bansos Lagi di Tanggal 31 Desember?.

7. Dokumen Lainnya

Siapkan juga dokumen yang lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar, seperti Surat Pernyataan 5 Poin.

Informasi lebih detail terkait dokumen tambahan bisa dilihat pada pengumuman resmi dari instansi terkait.

Semua dokumen itu wajib disiapkan dalam bentuk file digital (scan) dan juga diunggah melalui portal SSCASN BKN.

Pengisian DRH dan unggahan dokumen harus dilakukan secara elektronik melalui SSCASN BKN pada 1-31 Januari 2025.

Ketepatan dan juga kelengkapan dokumen sangat penting untuk memperlancar proses penetapan NIP PPPK.

Jangan sampai lalai atau melakukan kesalahan dalam mempersiapkan dokumen yang bisa menghambat proses pengangkatan sebagai PPPK.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Jinan Vania Barizky