AYOJAKARTA.COM - Saat pidato di hadapan mahasiswa Indonesia yang berada di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto memberi kesempatan koruptor untuk bertaubat.
Bukti pertobatan para koruptor yang diminta Presiden Prabowo Subianto adalah dengan mengembalikan uang hasil korupsi negara.
Berbekal pengembalian uang hasil korupsi para koruptor tersebut kepada negara, Prabowo Subianto berkomitmen untuk mempertimbangkan kemungkinan pemaafan.
“Hei para koruptor, kalau kau kembalikan apa yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” ujar Prabowo dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga: Tanggal Penting! Catat Alur SNPMB 2025: Pendaftaran SNBP hingga Pengumuman Hasil Tahun 2025
Lebih lanjut Prabowo menyebut, proses pengembalian uang korupsi dapat dilakukan secara diam-diam sebagai bentuk kebijaksanaan.
Menyikapi pernyataan Prabowo terkait pemaafan bagi para koruptor, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra memberi penegasan.
Menurut Habiburokhman, pernyataan bergaya populis Presiden tidak lain bertujuan untuk dapat mengambil kembali harta negara dari tangan para koruptor.
Namun demikian Habiburokhman memastikan, Presiden memahami secara substansial proses hukum yang perlu ditempuh oleh setiap pelaku kejahatan.
Baca Juga: Tidak Ada Pre Order! iPhone 16 Belum Resmi Dijual di Indonesia, Ini Penjelasan dari Kemenperin
“Itu keinginan kita adalah bagaimana kerugian negara pengembaliannya bisa maksimal, itu yang disampaikan Pak Prabowo dengan gaya pop,” tegas Habib kepada awak media.
Pernyataan senada terkait makna pernyataan Presiden Prabowo juga disampaikan Politisi Gerindra, Hendarsam Marantoko.
Menurut Hendarsam, pernyataan Presiden merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memberantas korupsi yang merupakan komitmen saat pelantikan.
Adapun substansi dari pernyataan Presiden, menurut Hendarsam merupakan bagian dari pendekatan penanganan.
“Pak Prabowo menyampaikannya di Mesir di hadapan mahasiswa dengan gaya pop sehingga pesannya bisa diterima,” ungkap Hendarsam.
Sehingga pernyataan Presiden tentang pemaafan kepada koruptor, menurut Hendarsam lebih mengarah kepada pendekatan pemanfaatan hukum.
Menurut Peneliti Poshdem Universitas Andalas Feri Amsari, pernyataan Presiden Prabowo di hadapan mahasiswa merupakan bentuk omon-omon tanpa implementasi gagasan.
Meski pernyataan Presiden dapat dimaknai sebagai bentuk perampasan aset koruptor, namun Feri menilai tidak sepenuhnya mencerminkan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mantap! Tak Hanya Gaji PNS, THR Juga Ikut Naik di Tahun 2025? Segini Nominal Tiap Golongan I- IV
“Jadi antara apa yang dibicarakan dengan fakta itu tidak sinkron, seperti bakal mengejar koruptor sampai ke Antartika,” ungkap Feri.
Feri menambahkan, pernyataan Presiden tentang komitmen memberantas korupsi dengan memberikan pemaafan merupakan upaya membuktikan kesungguhan.
Namun demikian, Feri menyayangkan bahwa kasus gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Anak Mantan Seorang Presiden luput dari pandangan.
Karena itu Feri menilai pernyataan Presiden Prabowo terkait kesempatan bertaubat bagi para koruptor, hanya sebatas omon-omon.
“Apa yang disampaikan ke depan publik itu lebih banyak omon-omonnya, walau prinsipnya itu ide yang menarik kalau betul diterapkan,” pungkas Feri. ***