News

Mantap, Gaji PPPK Ikut Naik Tahun 2025? Ini Besaran Nominal yang Diterima Usai Naik 8 Persen Sesuai Golongan

Oleh: Adhianingtia Wulandari Jumat 20 Des 2024, 14:06 WIB
Besaran nominal gaji PPPK 2025 yang dikabarkan naik

AYOJAKARTA.COM - Adanya informasi kenaikan gaji untuk seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia menjadi angin segar, lantas apakah gaji PPPK juga akan naik di tahun 2025?

Kenaikan gaji PPPK Tahun 2025 ini juga sangat dinantikan oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini.

Lantas berapa nominal gaji yang akan diterima oleh setiap PPPK di awal tahun 2025?

Penerimaan gaji PPPK ini akan berbeda nominalnya yang dimana besarannya akan dipengaruhi oleh golongan setiap PPPK.

Baca Juga: Akibat Terlalu Sering Minta Buah Milik Kebun Warga Secara Paksa, Warga Pekanbaru Mendesak Pengungsi Rohingya Dibenahi

Diketahui saat ini Pemerintah telah mengkaji perihal kenaikan gaji untuk ASN termasuk PPPK di tahun 2025.

Kenaikan gaji ini merupakan salah satu janji kampanye Presiden Prabowo Subianto dan nantinya akan disampaikan secara langsung oleh Presiden RI.

Meskipun hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Pemerintah terkait kapan kenaikan gaji ASN termasuk PPPK ini akan direalisasikan di tahun mendatang, kenaikan gaji sebesar 8 persen ini telah lebih dulu diberikan untuk PPPK di awal tahun 2024.

Dimana kenaikan gaji PPPK yang naik 8 persen Tahun 2024 ini telah diatur pada PP Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut nominal gaji PPPK berdasarkan golongan sesuai dengan PP nomor 11 Tahun 2024 yang akan diterima sebelum adanya kenaikan gaji terealisasi tahun 2025 mendatang, yaitu:

Baca Juga: Tips dan Trik Jitu Lolos SNBP dan SNBT 2025, Auto Masuk PTN Impian Kamu Tahun Depan! Wajib Lakukan Ini..

· PPPK Golongan I Rp 1.938.500- Rp 2.900.000

· PPPK Golongan II Rp 2.116.900- Rp 3.071.200

· PPPK Golongan III Rp 2.206.500- Rp 3.201.200

· PPPK Golongan IV Rp 2.299.800- Rp 3.336.600

· PPPK Golongan V Rp 2.511.500- Rp 4.189.900

· PPPK Golongan VI Rp 2.742.800- Rp 4.367.100

· PPPK Golongan VII Rp 2.858.800- Rp 4.551.800

· PPPK Golongan VIII Rp 2.979.700- Rp 4.744.400

· PPPK Golongan IX Rp 3.203.600- Rp 5.261.500

· PPPK Golongan X Rp 3.339.100- Rp 5.484.000

· PPPK Golongan XI Rp 3.480.300- Rp 5.716.000

· PPPK Golongan XII Rp 3.627.500- Rp 5.957.800

· PPPK Golongan XIII Rp 3.781.000- Rp 6.209.800

· PPPK Golongan XIV Rp 4.107.600- Rp 6.746.200

· PPPK Golongan XVI Rp 4.281.400- Rp 7.031.600

· PPPK Golongan XVII Rp 4.462.500- Rp 7.329.000

Demikian informasi terkait besaran gaji PPPK yang diperkirakan akan naik di tahun 2025 mendatang.***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Jinan Vania Barizky