News

Kalau Nggak Mau TMS, Pelamar PPPK Periode 2 Wajib Siapkan Dokumen yang Wajib Diunggah Ini, Apa Saja?

Oleh: Lilia Sari Kamis 19 Des 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi dokumen-dokumen yang disiapkan di seleksi PPPK periode 2 tahun 2024

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi PPPK periode 2 tahun 2024 masih dibuka.

Berdasarkan jadwal, pendaftaran PPPK periode 2 akan ditutup tanggal 31 Desember 2024.

Bagi yang akan mendaftar, wajib memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yang nantinya perlu diunggah.

Baca Juga: Kriteria KPM Bansos yang Dipastikan Tidak Lagi Menerima Bantuan di Tahun 2025, Nomor 8 Paling Sering Diabaikan!

Kesalahan mengunggah dokumen bisa mengakibatkan pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, berikut dokumen-dokumen yang wajib disiapkan pelamar PPPK periode 2 jika tidak mau dinyatakan TMS.

- Pasfoto formal yang terbaru dengan latar belakang atau background berwarna merah.

- Kartu tanda penduduk (KTP) asli.

Jika tidak memiliki KTP maka bisa menggunakan surat keterangan pengganti KTP.

- Ijazah asli yang di-scan berwarna.

- Transkrip nilai asli yang di-scan berwarna.

- Surat keterangan yang sudah dibubuhi meterai di-scan berwarna.

- Surat keterangan pengalaman kerja yang sudah ditandatangani pimpinan unit kerja di-scan berwarna.

Baca Juga: Tanggal Berapa Hasil Kelulusan PPPK Periode 1 Tahun 2024 Diumumkan? Catat Tanggal dan Cara Ceknya di Sini

Sebagai catatan, ketentuan dokumen yang diunggah saat pendaftaran PPPK periode 2 disesuaikan kembali dengan ketentuan yang diminta oleh instansi yang dilamar.

Hal ini karena ada kemungkinan ketentuan setiap instansi berbeda.

Sebelum dokumen-dokumen tersebut diunggah, pastikan cek file hasil scan tidak rusak atau buram.

Demikian adalah informasi tentang dokumen-dokumen yang disiapkan di seleksi PPPK periode 2 tahun 2024.***

Reporter Lilia Sari
Editor Jinan Vania Barizky