News

Anti TMS! Pelamar PPPK Gelombang 2 Wajib Tahu Deretan Ketentuan Format Dokumen, Pas Foto hingga Meterai

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Kamis 19 Des 2024, 11:25 WIB
PPPK Gelombang 2: Ketentuan format dokumen, pas foto hingga meterai

AYOJAKARTA.COM - Informasi penting bagi para pelamar ASN jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang 2.

Perhatian hal berikut jika kamu ingin melamar PPPK Gelombang 2 agar tidak TMS atau gagal di seleksi awal.

Proses rekrutmen PPPK Gelombang 2 masih ada di tahap awal, yakni seleksi administrasi atau pendaftaran.

Batas akhir pendaftaran ditunggu panitia paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Baca Juga: iPhone 16 Masih Berjuang Dapat Sertifikat TKDN, 6 iPhone Ini Justru Banting Harga hingga Rp8 Juta, Cek Ada iPhone 15 Pro Max

Pastikan pelamar mengetahui beberapa ketentuan agar terhindar dari TMS. Seperti apa? Simak yang dilansir Ayojakarta.com dari Instagram @pppk.idn, Kamis 19 Desember 2024.

FORMAT DOKUMEN

- Pass foto : JPG/JPEG


- Swafoto : JPG/JPEG


- KTP : JPG/JPEG


- Ijazah dan transkrip : PDF

KETENTUAN PAS FOTO

- Background merah


- Pas foto terbaru


- Menggunakan pakaian sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi

Baca Juga: BPNT Naik, PKH Tambah Besar! Deretan Bantuan Sosial yang Bikin KPM Lega di Tahun 2025

KETENTUAN METERAI

- Meterai tempel :


* Diletakkan ditempat tanda tangan yang akan dibubuhkan


* Meterai tempel harus terkena tanda tangan


- METERAI ELEKTRONIK :


- Dibubuhkan di sebelah kiri tanda tangan


- E-meterai tidak boleh terkena tanda tangan.***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Jinan Vania Barizky