News

Tak Semua Guru Bisa Ikut, Ini Seleksi PPG bagi Guru Tertentu 2024! Cek Informasi Lengkap di Sini

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Rabu 18 Des 2024, 12:54 WIB
Seleksi PPG Bagi Guru Tertentu 2024

AYOJAKARKTA.COM - Simak informasi bagi peserta seleksi PPG bagi Guru Tertentu 2024.

Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan.

Guru tersebut juga belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik (serdik).

Berikut informasi selengkapnya seperti yang dilansir Ayojakarta.com dari Instagram @kemendikdasmen, Rabu 18 Desember 2024.

Baca Juga: Sebelum Beli, Cari Tahu Spesifikasi Baterai iPhone 16 Series, Mana yang Kapasitasnya Paling Besar?

Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu dilaksanakan pada tanggal 28 November hingga 20 Desember 2024.

Bagi guru yang telah memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data di SIMPKB.

Bagi pendaftar dihimbau untuk melakukan verifikasi dan validasi ijazah melalui metode API.

Metode API ini dilakukan agar prosesnya dapat lebih cepat.

Bagi pelamar yang melakukan verval ijazah setelah tanggal 20 Desember 2024, akan menjadi kandidat peserta seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu di tahun berikutnya:

Kenapa demikian? Karena verval ijazah dengan metode berkas paling lambat di tanggal 15 Desember 2024.

Baca Juga: Sengit! Adu Baterai iPhone 16 dan iPhone 16 Plus, Mana yang Lebih Tahan Lama?

Itu dimaksudkan agar dinas pendidikan dan Balai Besar Guru Penggerak/Balai Guru Penggerak (BBGP/BGP) dapat memverifikasi sebelum batas akhir pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu.

Selain belum memiliki sertifikat pendidikan, persyaratan peserta PPG bagi Guru Tertentu berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal.

Baik jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB pada data pokok pendidikan atau dapodik.

Guru tersebut juga tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG minimal satu tahun pada tahun 2023/2024 atau kurang dari satu tahun.

Tentu saja dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023/2024.***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Jinan Vania Barizky