AYOJAKARTA.COM - Ada kabar bahagia bagi pelamar yang sebelumnya dinyatakan gagal pada seleksi PPPK periode 1 tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB terbaru Nomor 634 Tahun 2024, pelamar yang gagal dalam seleksi administrasi PPPK periode 1 dapat mengikuti seleksi PPPK periode 2.
Terkait hal ini, juga dijelaskan lagi oleh BKN, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BK, Suharmen.
Deputi Suharmen mengatakan bahwa honorer database yang gagal atau TMS pada pendaftaran PPPK periode 1 bisa ikut periode 2.
Pertanyaan adalah apakah semua pelamar yang gagal PPPK periode 1 bisa daftar lagi di periode 2?
Dalam hal ini, ada syarat atau ketentuan yang dapat mengikuti seleksi PPPK periode 2.
Selain syarat dan ketentuan, juga ada mekanisme yang harus diketahui pelamar PPPK.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, berikut syarat pelamar yang gagal PPPK periode 1 agar bisa daftar di PPPK periode 2.
- Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN dan gagal dalam seleksi administrasi PPPK periode 1 memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK periode 2.
- Pelamar yang mengikuti seleksi PPPK periode 2, tetapi tidak lolos sebagai PPPK penuh waktu akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Cara Cek Kelayakan Status Penerima Bantuan PKH 2025 Tahap 1, Apakah Terdaftar sebagai KPM?
Berikut mekanisme seleksi PPPK periode 2 bagi para honorer yang dinyatakan TMS periode 1.
- Pihak instansi harus mendata siapa saja honorer yang terdata atau terdaftar di database BKN yang dinyatakan TMS.
- Setelah itu, instansi akan melaporkan ke pihak BKN.
- BKN kemudian akan menampilkan nama pelamar yang akan mengikuti seleksi PPPK periode 2.
Demikian adalah syarat pelamar yang gagal PPPK periode 1 agar bisa daftar PPPK periode 2.***