News

Ada Listrik Rumah Tangga, Ini Daftar Barang dan Jasa akan Kena PPN 12 Persen per Januari 2025

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Selasa 17 Des 2024, 11:39 WIB
Ada Listrik Rumah Tangga, Ini Daftar Barang dan Jasa akan Kena PPN 12 Persen per Januari 2025

AYOJAKARTA.COM - Berikut ini sejumlah barang dan jasa yang akan terkena PPN 12 persen mulai Januari 2025.

Sejumlah produk barang dan jasa dipastikan akan terkena PPN 12 persen mulai Januari 2025.

Pemerintah akan menerapkan PPN sebesar 12 persen terhitung mulai Januari 2025.

Penerapan PPN 12 persen ini diklaim guna menjaga agar APBN tetap sehat di tengah ekonomi global yang tidak menentu.

Kenaikan PPN 12 persen ini mau tidak mau juga pasti akan berpengaruh terhadap harga di pasar.

Baca Juga: Dipecat dari PDI Perjuangan, Partai Demokrat Siap Pinang Jokowi?

Padahal, konsumsi rumah tangga selama ini menjadi motor utama penggerak ekonomi.

"Meskipun kita membuat policy tentang perpajakan termasuk PPN ini bukannya membabi buta dan seolah-olah tidak ada afirmasi atau perhatian di beberapa sektor," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Official iNews, Selasa 17 Desember 2024.

Dijelaskan Sri Mulyani, jika PPN 12 persen ini juga sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Lantas, barang dan jasa apa saja yang akan terkena PPN 12 persen? Berikut diantaranya :

1. BARANG

- Beras premium

- Buah-buahan premium

- Daging premium, seperti wagyu dan daging kobe

- Ikan mahal, seperti Salmon dan Tuna premium

- Seafood, seperti Udang dan crustacea premium atau king crab

Baca Juga: Makin Banyak Korban Buka Suara! Kian Lama Agus Buntung Terungkap Bobroknya

2. JASA

- Pendidikan VIP, yang berstandar internasional

- Pelayanan kesehatan medis, RS kelas VIP

- Listrik pelanggan rumah tangga 3.500 - 6.600VA.***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Jinan Vania Barizky