News

Mumpung Masih Dibuka! Pelamar yang Daftar PPPK Periode 2 Tahun 2024 Harus Tahu Alur dan Dokumen Berikut Ini

Oleh: Lilia Sari Selasa 17 Des 2024, 13:03 WIB
Ilustrasi alur dan dokumen yang harus diketahui pelamar PPPK periode 2 tahun 2024.

AYOJAKARTA.COM - Bagi yang ingin mendaftarkan diri pada seleksi PPPK periode 2 tahun 2024 bisa segera mendaftar.

Pendaftaran PPPK periode 2 yang sudah dibuka sejak tanggal 17 November dan masih dibuka hingga saat ini.

Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2024.

Seleksi PPPK periode 2 memiliki alur yang harus diketahui semua pelamar.

Baca Juga: Ada Listrik Rumah Tangga, Ini Daftar Barang dan Jasa akan Kena PPN 12 Persen per Januari 2025

Selain itu, pelamar juga perlu mempersiapkan dokumen-dokumen untuk pendaftaran. Apa saja?

Artikel ini akan menginformasikan alur dan dokumen apa saja yang harus diketahui pelamar PPPK.

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, berikut alur dan dokumen yang harus diketahui pelamar yang akan daftar PPPK periode 2 tahun 2024.

Alur Pendaftaran:

- Penentuan prioritas

- Daftar akun di SSCASN dengan mengisi data diri, seperti NIK, KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan lainnya.

- Daftar formasi

Pada alur ini, pelamar diminta untuk isi biodata, pilih jenis seleksi, hingga cetak kartu pendaftaran.

- Seleksi administrasi

Panitia akan melakukan verifikasi data pelamar, kemudian mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Baca Juga: Dipecat dari PDI Perjuangan, Partai Demokrat Siap Pinang Jokowi?

- Sanggah

Pelamar yang tidak lolos tahap administrasi bisa melakukan sanggah.

- Jawab sanggah

- Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah.

Adapun dokumen pendaftaran yang harus disiapkan pelamar PPPK periode 2 adalah sebagai berikut.

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

- Ijazah

- Transkrip nilai

- Pasfoto

- Swafoto atau selfie

- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Demikian adalah alur dan dokumen yang harus diketahui pelamar PPPK periode 2 tahun 2024.***

Reporter Lilia Sari
Editor Jinan Vania Barizky