News

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024 Dimulai, Berikut Mekanismenya

Oleh: Indra Purwatama Jumat 13 Des 2024, 08:22 WIB
Proses pengolahan nilai seleksi kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2024 telah dimulai.

AYOJAKARTA.COM - Proses pengolahan nilai seleksi kompetensi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2024 telah dimulai.

Proses seleksi kompetensi PPPK berlangsung pada 7 hingga 23 Desember 2024.

Pengolahan nilai PPPK ini mencakup perhitungan nilai murni dari seleksi kompetensi teknis, penambahan nilai afirmasi berdasarkan kepemilikan sertifikat kompetensi serta perhitungan nilai manajerial, sosiokultural serta wawancara.

Hasil pengolahan nilai tersebut akan digunakan untuk menentukan kelulusan calon PPPK guru.

Sistem pengolahan nilai ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Hal Ini Bisa Membuat Pelamar PPPK Gelombang 2 Gagal di Tahap Administrasi, Loh!

Penentuan kelulusan untuk PPPK guru didasarkan pada peringkat terbaik, bukan passing grade seperti pada seleksi CPNS.

Hal tersebut ditentukan karena seleksi PPPK dikhususkan untuk para tenaga honorer.

Dikutip dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), alah satu poin terpenting dalam pengolahan nilai adalah pemberian afirmasi.

Afirmasi diberikan kepada para pelamar yang sudah memiliki sertifikat kompetensi, terutama sertifikat pendidik (serdik) bagi PPPK guru.

Nilai afirmasi untuk PPPK guru sendiri bisa mencapai maksimal 450, sedangkan untuk PPPK teknis dan kesehatan nilai afirmasi maksimalnya 10 persen.

Baca Juga: Ingin Mendaftar PPPK Gelombang 2? Pahami Ketentuan Penggunaan Materai agar Lolos Administrasi

Kepemilikan serdik yang sesuai dengan jabatan yang dilamar juga akan memberikan nilai afirmasi penuh.

Penentuan kelulusan final juga mempertimbangkan prioritas pelamar.

Untuk PPPK teknis, prioritas diberikan kepada para pelamar yang telah terdaftar sebagai tenaga honorer kategori dua (THK-II), kemudian non ASN BKN.

Selain itu yang terakhir adalah non ASN yang tidak terdaftar di database BKN.

Sementara untuk PPPK Guru, prioritas akan diberikan kepada para pelamar prioritas satu (P1), THK-II, ASN atau guru sekolah negeri yang terdaftar di database BKN serta guru sekolah negeri yang tidak terdaftar di database BKN.

Pengumuman dari hasil seleksi kelulusan PPPK guru tahap 1 dijadwalkan pada 24 hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga: Tanpa Passing Grade seperti SKD CPNS, Ini Target Nilai Maksimal untuk Peserta Seleksi Kompetensi PPPK

Setelah pengumuman kelulusan, pelamar yang berhasil dan dinyatakan lulus akan melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pemberkasan yang lainnya.

Proses pengisian DRH sendiri akan dilaksanakan pada Januari 2025.

Pemerintah berharap proses seleksi ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan calon PPPK Guru yang memiliki kualitas cukup baik.

Pelamar yang dinyatakan lulus PPPK akan didorong untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Tedi Rukmana