News

Ingin Mendaftar PPPK Gelombang 2? Pahami Ketentuan Penggunaan Materai agar Lolos Administrasi

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Kamis 12 Des 2024, 14:38 WIB
PPPK Gelombang 2: Pahami Ketentuan Penggunaan Materai agar Lolos Administrasi

AYOJAKARTA.COM - Pengumuman untuk kamu yang ingin mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang 2.

Hal yang tidak boleh terlewatkan adalah cara penggunaan materai ketika mendaftar.

Saat pendaftaran CPNS maupun PPPK Gelombang 1, salah satu penyebab pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ada kesalahan dalam penggunaan materi.

Ketika pendaftaran awal-awal pendaftaran CPNS beberapa waktu lalu, pelamar diharuskan menggunakan materai elektronik.

Namun, di akhir masa pendaftaran pelamar diperbolehkan menggunakan materai tempel.

Baca Juga: SNBP 2025 Resmi Dibuka, Ini Cara Registrasi Akun SNPMB di snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, SIMAK!

Untuk itu, dalam seleksi PPPK baik gelombang 1 maupun gelombang 2 pelamar boleh memilih. Mau menggunakan materi elektronik ataupun materai tempel.

Dan yang harus dipahami pelamar, ada perbedaan penggunaan antara materi elektronik dengan materai tempel.

Pahami ketentuan penggunaan materai yang Ayojakarta.com kutip dari Instagram @pppk_indonesia, Kamis 12 Desember 2024.

Berbeda dengan materai elektronik atau E-Materai, berikut ketentuan penggunaan materai tempel.

- 1 materai 1 dokumen dan pastikan materai tersebut belum pernah digunakan pada dokumen lain.

- materai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak boleh rusak di tempat tanda tangan akan dibubuhkan.

- bubuhkan sebagian tanda tangan di atas kerta dan sebagian lainnya di atas materai tempel.

Baca Juga: Rata-Rata Usia Pemain Timnas Senior Cuma 20 Tahun di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Minta Fans Jangan Pesimis

 Tata caranya aplikasi materai tempel dalam dokumen :

- print form dokumen surat lamaran atau surat pernyataan dari instansi yang akan dilamar

- tempelkan materai sedikit ke arah kiri dari bagian yang akan di tanda tangan

- tanda tangan di sebelah kanan materai, mengenai sebagian dari materai

- scan dokumen yang sudah dibubuhi tanda tangan dan materai tersebut.***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Jinan Vania Barizky