News

GAJI Pensiunan PNS jadi Naik? Segini Besaran Nominal yang Akan Ditrasfer PT Taspen di Januari 2025

Oleh: Admin Rabu 11 Des 2024, 17:24 WIB
Ilustrasi. GAJI Pensiunan PNS Tahun 2025

 

AYOJAKARTA.COM - Kabar naiknya gaji pensiunan PNS tahun 2025 tentu menjadi kabar bahagia tersendiri.

Kenaikan gaji ini tentunya merupakan harapan besar dari para pensiunan PNS.

Para pensiunan PNS berharap kenaikan gaji ini bisa dilakukan mulai Januari 2025.

Lantas apakah kenaikan gaji pensiunan PNS akan teralisasikan di tahun 2025?

Baca Juga: Bagaimana Nasib KJP Plus yang Dibatalkan karena Skala Prioritas? Ini Solusinya

Simak ulasan berikut terkait gaji pensiunan PNS tahun 2025 yang dikutip dari PP Nomor 8 Tahun 2024, Rabu (11/12/2024):

Terkait kenaikan gaji pensiunan PNS, pemerintah akan melakukan hal tersebut secara bertahap.

Tentu saja hal ini harus sesuai dengan UU APBN 2024.

Dalam UU tersebut diberikan kesejahteraan bagi PNS maupun PPPK jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Huru-hara CEO Apple soal Distribusi iPhone 16 di Indonesia, Terima Penolakan Kemenperin Berkali-kali hingga Curhat ke Donald Trump soal Investasi

Bahkan, guru non ASN pun akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan.

Tunjangan tersebut nantinya akan diberikan tiga bulan sekali dengan total Rp6 juta.

Apakah gaji pensiunan PNS juga akan ikut naik di tahun 2025?

Soal naiknya gaji pensiunan PNS sebenarnya sudah terjadi sejak Januari 2024.

Saat itu gaji naik sebesar 12 persen yang tercantum pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Diinformasikan bahwa daftar gaji yang akan dicairkan pada Januari 2025 nanti adalah sesuai dengan yang tertulis di PP Nomor 8 Tahun 2024.

Perlu diketahui, gaji pensiunan PNS ini akan disalurkan melalui PT Taspen.

Gaji yang akan diterima tentunya berbeda-beda sesuai dengan golongan.

Berikut ini adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Baca Juga: Warganet Duga Ada Desakan yang Bikin Sunhaji Minta Gus Miftah Tidak Dicopot sebagai Utusan Khusus Presiden

- Pensiunan PNS Golongan Ia: Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200

- Pensiunan PNS Golongan Ib: Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300

- Pensiunan PNS Golongan Ic: Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200

- Pensiunan PNS Golongan Id: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700

- Pensiunan PNS Golongan IIa: Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900

Baca Juga: Hore Ada Titik Terang! iPhone 16 Segera Masuk ke Indonesia, Berapa Harganya? Cek Prediksi di Sini

- Pensiunan PNS Golongan IIb: Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800

- Pensiunan PNS Golongan IIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700

- Pensiunan PNS Golongan IId: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800

- Pensiunan PNS Golongan IIIa: Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600

- Pensiunan PNS Golongan IIIb: Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200

- Pensiunan PNS Golongan IIIc: Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100

- Pensiunan PNS Golongan IIId: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600

- Pensiunan PNS Golongan IVa: Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000

Baca Juga: Akhirnya Resmi! Apple Siap Investasi Rp15,8 Triliun, iPhone 16 Segera Masuk Indonesia dengan Harga Jual Segini

- Pensiunan PNS Golongan IVb: Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800

- Pensiunan PNS Golongan IVc: Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900

- Pensiunan PNS Golongan IVd: Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900

- Pensiunan PNS Golongan IVe: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Bisa dilihat, dari daftar gaji di atas belum dipastikan akan ada kenaikan di tahun 2025.***

Reporter Admin
Editor Desi Kris