AYOJAKARTA.COM - Seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah tahap penting dalam seleksi CPNS 2024.
Karena penting, setiap peserta CPNS harus memahami tata tertib pelaksanaan SKB.
Jika melanggar tata tertib ini, peserta bisa terancam gagal mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lolos.
Salah satu tata tertib yang paling harus diperhatikan adalah terkait waktu kehadiran.
Baca Juga: Ramai Sebutan 'Kuda Hitam' Dalam SKB CPNS 2024, Apa Maksudnya?
Peserta diharuskan hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai.
Untuk tata tertib selengkapnya, kamu bisa mengetahuinya pada penjelasan di bawah ini.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @cpnsindonesia, berikut tata tertib ujian SKB CPNS 2024.
- Hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian SKB dimulai.
- Peserta SKB mendapat PIN Registrasi.
- PIN Registrasi ini akan ditutup sebelum jadwal seleksi. Oleh karena itu, peserta tidak boleh datang terlambat.
- Membawa dua barang wajib, yaitu KTP dan Kartu Ujian.
- Berpakaian rapi sesuai aturan atau ketentuan yang ditetapkan.
- Tidak boleh membawa barang-barang yang dilarang, seperti buku catatan, kalkulator, jam tangan, hingga kamera ke dalam ruang ujian SKB.
Baca Juga: KPM Bantuan BPNT November-Desember 2024 di Daerah Ini Cek KKS hingga 6 Kali Zonk, Kok Bisa?
Diketahui SKB dengan CAT telah dilaksanakan sejak 9 Desember lalu dan berakhir pada 20 Desember 2024.
Demikian adalah tata tertib ujian SKB CPNS 2024.***