News

Heboh Data Pribadi WNI Ditransfer ke AS, Menkomdigi Buka Suara hingga Isi Perjanjian Lengkap!

Oleh: Admin Kamis 24 Jul 2025, 11:07 WIB
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump

AYOJAKARTA.COM - Ramai kesepakatan dagang yang dilakukan oleh Presiden prabowo dengan Donald Trump beberapa waktu lalu untuk menjadikan tarif Indonesia menjadi 19%.

Salah satunya yang kini santer ialah adanya transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) kepada Amerika Serikat (AS).

Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, hal ini disampaikan oleh Gedung Putih terkait akan adanya transfer data pengelolaan data pribadi WNI kepada AS. 

Sebagai informasi kesepakatan dagang yang dilakukan dengan AS sudah resmi sejak Senin 22 Juli 2025.

Baca Juga: Upaya Pemprov Jakarta dan DSDA Cegah Banjir Melalui JAKTIRTA, Ada Sistem Polder Apakah Itu?

Pengelolaan data pribadi WNI oleh AS ini disebut untuk mengatasi beberapa dampak dalam berbagai sektor yakni:

-Perdagangan

-Jasa

-Investasi digital AS

Selain itu dilansir dari laman resmi Gedung Putih, setidaknya ada 8 perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Indonesia yakni:

1. Penghapusan Hambatan Tarif

2. Penghapusan Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Industri AS

3. Penghambatan Hambatan Non-Tarif untuk Ekspor Pertanian AS

4. Penguatan Aturan Asal (Rules or Origin)

5. Penghapusan Hambatan Perdagangan Digital

6. Keselaran dalam Keamanan Ekonomi

7. Peningkatan Standar Ketenagakerjaan

8. Kesepakatan Komersial

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Bantuan Beras 20 KG dan PKH Triwulan 3 Mulai Disalurkan

Salah satu yang menjadi sorotan atas perjanjian ini ialah penghapusan tarif atas 99% ekspor AS ke Indonesia dan data pribadi WNI yang akan diolah oleh AS.

Faktanya yang paling diuntungkan dalan perjanjian ini ialah para pebisnis dan eksportir Indonesia.

Namun, produk AS yang akan masuk tanpa batas ke Indonesia dapat membahayakan manufaktur kecil hingga menjadi pesaing bagi produk lokal.

Menkomdigi Soal Isu Transfer Data WNI ke AS

Menanggapi ramainya pemberitaan data pribadi WNI akan ditransfer ke AS, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid ikut buka suara dan menyebutkan jika kesepakatan dengan AS itu hanya bersifat komersial.

Data pribadi WNI tidak akan dikelola oleh pihak lain.

Lebih lanjut ia menyebubkan pertukaran tersebut untuk barang dan jasa tertentu.

"Jadi tujuan komersial, untuk pertukaran barang dan jasa tertentu, bisa jadi bahan bermanfaat tapi juga barang berbahaya. Butuh keterbukaan data, siapa pembeli siapa penjual," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan pertukaran data hanya berdasarkan pada UU Data Perlindungan Data Pribadi sesuai dengan Peraturan Pemerintan nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sisten dan Transaski Elektronik.

UU Perlindungan Data Pribadi sendiri sudah mulai efektif sejak Oktober 2024.***

Reporter Admin
Editor Jinan Vania Barizky