News

Jangan Sampai Terjadi! Pelamar 2024 Bisa Diblacklist 2 Tahun Tidak Dapat Ikut CPNS atau PPPK Gegara Hal Ini

Oleh: Lilia Sari Selasa 10 Des 2024, 16:10 WIB
Ilustrasi penyebab pelamar di-blacklist 2 tahun tidak dapat ikut seleksi CPNS maupun PPPK.

AYOJAKARTA.COM - Berada di masa seleksi CPNS dan PPPK 2024, ada informasi penting yang harus diketahui semua pelamar.

Tahukah kamu bahwa pelamar CPNS dan PPPK 2024 bisa di-blacklist tidak dapat mendaftar pada seleksi penerimaan tahun berikutnya selama 2 tahun?

Pelamar yang di-blacklist pada penerimaan CPNS dan PPPK disebabkan oleh faktor tertentu.

Baca Juga: Tinggi-tinggian Skor! Ujian SKB Tidak Ada Nilai Ambang Batas atau Passing Grade, Bagaimana Kelulusannya?

Faktor penyebab pelamar di-blacklist pada seleksi CPNS dan PPPK ini sebaiknya benar-benar dipahami oleh semua pelamar.

Penyebab pelamar di-blacklist ternyata hanya ada satu.

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, berikut satu hal yang membuat pelamar di-blacklist 2 tahun tidak dapat ikut seleksi CPNS maupun PPPK.

Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024, disebutkan bahwa pelamar akan di-blacklist selama 2 tahun jika:

Pelamar yang sebelumnya sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK, kemudian mengundurkan diri.

Baca Juga: Gus Miftah Disebut Bukan Keturunan Kiai, Panggilan 'Gus'-nya Tidak Sah?

Pelamar yang melakukan hal tersebut akan dikenai sanksi, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun pengadaan seleksi ASN berikutnya.

Lalu, bagaimana dengan pelamar yang tidak hadir mengikuti tes SKB CPNS? Apakah juga akan di-blacklist?

Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, peserta yang tidak hadir atau datang tes SKB CPNS tidak akan di-blacklist.

Pelamar yang berhalangan hadir SKB juga tidak akan mendapat hukuman apa pun.

Mereka masih bisa mengikuti seleksi CPNS tahun berikutnya.

Pelamar yang tidak hadir hanya akan di-flagging sebagai TH (Tidak Hadir) dan dinyatakan gugur seleksi CPNS.

Demikian adalah informasi tentang penyebab pelamar di-blacklist 2 tahun tidak dapat ikut seleksi CPNS maupun PPPK.***

Reporter Lilia Sari
Editor Jinan Vania Barizky