News

Peserta SKB CAT CPNS 2024 Wajib Tahu! Tak Ada Passing Grade tapi Ini yang Menentukan Lolos Tidaknya, Cek Ketentuannya

Oleh: Adhianingtia Wulandari Selasa 10 Des 2024, 10:57 WIB
Ilustrasi. SKB CPNS 2024

AYOJAKARTA.COM - Seleksi CPNS 2024 saat ini telah sampai ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Di mana SKB CAT ini sedang berlangsung sejak tanggal 9 hingga 20 Desember 2024.

Namun tahukah kamu jika SKB CAT ini tidak memiliki passing grade atau nilai ambang batas kelulusan yang harus dicapai oleh para peserta seleksi CPNS 2024?

Begini ketentuan yang wajib peserta SKB CPNS ketahui.

Baca Juga: FIX! Simak Besaran Gaji PPPK, PNS dan Pensiunan ASN di Sini, Siap CAIR 1 Januari 2025

Diketahui ada 741.711 peserta seleksi CPNS 2024 yang telah dinyatakan lolos tahapan seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS dan lanjut ke tahapan berikutnya yakni SKB CPNS 2024.

Para peserta SKB CPNS ini wajib mengetahui jika bobot skor SKB ini adalah 60 persen , sedangkan untuk bobot nilai SKD CPNS 40 persen.

Peserta tes SKB CAT ini juga wajib tahu jika dalam penilaian SKB CPNS 2024 tidak ada passing grade atau nilai ambang batas yang harus dicapai oleh para peserta agar dapat lolos.

Kendati begitu, para peserta wajib mengetahui ketentuan yang ada pada seleksi SKB CAT CPNS 2024 agar lolos menjadi PNS.

Baca Juga: Meski Sudah Tak Lagi Jabat Gubernur DKI, Gaji Anies Baswedan Bisa sampai Rp18 Juta Per Bulan

Nilai hasil SKB para peserta dapat dilihat secara langsung melalui live SKB CAT BKN melalui kantor regional BKN maupun melalui akun official CAT BKN.

Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id, Selasa (10/12/2024) jika seleksi SKB CAT murni tidak adanya passing grade untuk menentukan lolos atau tidaknya peserta.

Meskipun demikian para peserta SKB CAT juga diwajibkan untuk mendapatkan peringkat tertinggi jika ingin dinyatakan lolos dalam integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024.

Lantaran nilai yang didapatkan oleh setiap peserta SKB CAT ini nantinya akan diambil dan diintegrasikan dengan skor SKD yang telah diraihnya.

Nantinya nilai akhir ketentuan para peserta lolos tidaknya dalam seleksi CPNS 2024 pada tahapan SKB ini ditentukan dari kombinasi 40 persen nilai SKD dan 60 persen SKB.

Ini menandakan bahwa SKB memiliki bobot nilai yang lebih besar dan lebih menentukan dalam kelulusan akhir.

Sehingga jika nilai SKD peserta tidak terlalu tinggi maka memiliki kesempatan yang besar untuk meraih nilai yang tinggi dalam SKB CPNS 2024.

Namun lain halnya dengan SKB Non CAT yang memiliki beberapa seleksi dengan sistem menggugurkan nilai ambang batas seperti psikotes.

Baca Juga: Begini Cara Menghilangkan Iklan di HP OPPO yang Tiba-Tiba Muncul

Dimana berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 5419/ BKS. 04. 01/ SD/ K/ 2024, jadwal SKB Non CAT ini juga sedang berlangsung sejak tanggal 20 November 2024 kemarin hingga 17 Desember 2024.

Demikian informasi terkait ketentuan kelulusan SKB CAT yang dimana tidak memiliki passing grade atau nilai ambang batas yang wajib diketahui oleh para peserta seleksi CPNS 2024.***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Desi Kris