News

Pelamar CPNS/PPPK 2024 Tidak Datang saat SKD atau SKB, Masih Bisa Ikut Seleksi Tahun Berikutnya Tidak?

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Senin 09 Des 2024, 20:32 WIB
Ilustrasi. Ketentuan jika tidak hadir SKD dan SKB CPNS

AYOJAKARTA.COM - Pelamar CPNS atau PPPK 2024 yang tidak datang di tahap SKD, SKB atau Seleksi Kompetensi masih bisa daftar seleksi tahun berikutnya?

Bagi pelamar CPNS ataupun PPPK 2024 yang tidak bisa hadir pada tahap SKD, SKB atau Seleksi Kompetensi apakah masih bisa mendaftar pada proses seleksi tahun depan?

Menjadi ASN masih jadi impian sebagian besar penduduk Indonesia. Terbukti ketika ada pembukaan seleksi ASN, pendaftaranya pasti jauh melebihi dari kuota yang tersedia.

Baca Juga: Tahun 2025, Data Bansos DTKS akan Dihapus, Bagaimana Nasib KPM PKH dan BPNT?

Baik itu ASN jalur CPNS maupun PPPK. Adanya penghasilan tetap serta tunjangan pensiun jadi salah satu alasan kenapa profesi ini begitu digandrungi banyak orang.

Tak terkecuali dalam seleksi ASN 2024 kali ini. Baik yang jalur CPNS maupun PPPK.

Untuk CPNS 2024 saat ini tahap seleksinya sudah sampai ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) baik yang CAT BKN maupun non CAT BKN.

Sedangkan untuk proses seleksi PPPK 2024 gelombang pertama sudah ada di tahap seleksi kompetensi. Dan tahap pendaftaran atau seleksi administrasi untuk gelombang keduanya.

Sejumlah nama pelamar CPNS 2024 sudah otomatis gugur, karena tidak datang ketika tahap SKD.

Ada yang karena datang terlambat, tidak membawa persyaratan yang diwajibkan atau memang sengaja tidak datang.

Baca Juga: CEK! 10 Bansos yang akan Disalurkan di Tahun 2025, Ada yang Baru atau Tetap Sama?

Bagi mereka yang tidak datang ketika tahap SKD ataupun SKB baik disengaja atau tidak, apakah masih bisa mendaftar pada tahap seleksi tahun berikutnya?

Berikut ketentuan seperti dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, Senin 9 Desember 2024.

Pada Pasal 58 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024 dijelaskan, jika pelamar melakukan hal ini maka akan di blacklist selama dua tahun.

Pelamar yang seperti apa? Adalah pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi.

Dan/atau sudah memperoleh nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri.

Untuk itu, kepada pelamar yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan pegawai ASN berikut.

Baca Juga: Harga Mulai Rp1 Jutaan, Ini 3 Rekomendasi HP RAM 12 GB Termurah dan Paling Worth It Dibeli di Desember 2024

Apakah ini juga berlaku bagi mereka berhalangan hadir di seleksi SKD/SKB/PPPK, apakah juga di blacklist?

Peserta yang berhalangan hadir tidak akan mendapat hukuman apapun dan masih bisa mengikuti seleksi CPNS di tahun berikutnya.

Meskipun tidak mendapatkan hukuman, peserta yang tidak hadir tersebut akan dinyatakan gugur.***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Jinan Vania Barizky