News

Wajib Dicatat! Ini Aturan Kelulusan dan Perangkingan PPPK 2024 yang Perlu Kamu Ketahui

Oleh: Indra Purwatama Senin 09 Des 2024, 05:43 WIB
Bagi kamu yang ikut seleksi PPPK 2024, memahami aturan kelulusan dan perangkingan sangat penting untuk dapatkan meningkatkan peluang lolos.

AYOJAKARTA.COM -- Seleksi PPPK 2024 periode 1 masih akan tetap berlangsung dan berakhir pada 19 Desember 2024.

Pengumuman kelulusan PPPK dijadwalkan akan mulai dari 24 hingga 31 Desember 2024.

Bagi kamu yang ikut seleksi PPPK 2024, memahami aturan kelulusan dan perangkingan sangat penting untuk dapatkan meningkatkan peluang lolos.

Baca Juga: Penuhi 2 Unsur Ini, Tenaga Honorer Auto Lolos PPPK Tahun 2024 meski Nilai Seleksi Kompetensi Terendah

Prioritas kelulusan pada seleksi PPPK 2024 ini dijelaskan dalam Keputusan Menpan RB nomor 347 untuk PPPK Teknis, 348 untuk Guru dan 349 untuk Tenaga Kesehatan.

Berikut ini adalah prioritas kelulusan PPPK 2024 secara berurutan yang harus dipahami.

1. PPPK Guru yang sudah lulus PPG di tahun 2021 dan belum mendapatkan formasi serta D4 Bidan Pendidik tahun 2023.

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II)

Baca Juga: Sering Muncul di Seleksi Kompetensi PPPK! Berikut Tips Menjawab Soal Manajerial Kerja Sama

3. Tenaga Non ASN yang sudah terdata dalam pangkalan data BKN.

4. Tenaga Non ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di instansi daerah.

Jika para pelamar tidak dapat mengisi lowongan formasi maka dapat untuk dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.

Sistem Perangkingan:

Perangkingan dilakukan berdasarkan prioritas dan nilai total yang diperoleh dari seleksi kompetensi. Berikut contoh simulasi pemenuhan formasi:

Baca Juga: FR PPPK 2024, Ini Tips Menghadapi Soal Literasi dan Numerasi

• Formasi
Tersedia 25 formasi untuk satu jabatan

• Eks Tenaga Honorer Kategori (EKS THK) II
Terdapat Eks THK II yang mendaftar dan lulus seleksi

• Tenaga Non ASN Database BKN
Terdapat 50 tenaga Non ASN yang terdata di database BKN dan mendaftar untuk jabatan tersebut.

• Tenaga Non ASN Non Database BKN
Terdapat 20 tenaga Non ASN yang tidak terdata di database BKN tetapi aktif bekerja di instansi tersebut serta memiliki pengalaman minimal 2 tahun.

Dalam kasus ini, Eks THK II akan diangkat terlebih dahulu karena memiliki prioritas tertinggi.

Sisa formasi akan diisi oleh 15 tenaga Non ASN yang terdata di dalam database BKN dan memiliki nilai tertinggi.

Baca Juga: Lega Auto ASN, Seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 1 dan 2 Hanya Formalitas Bagi Tenaga Honorer? Ini Penjelasannya

Selain itu, sisanya tidak akan lulus karena formasi PPPK sudah terpenuhi.

Catatan penting yang perlu disimak:

• Perangkingan untuk PPPK Guru ini juga mempertimbangkan pelamar dengan prioritas yang sudah lulus passing grade tetapi tidak dapat formasi pada tahun 2021.

• Perangkingan juga dilakukan berdasarkan kategori prioritas dan berdasarkan nilai total yang diperoleh dari seleksi kompetensi.

Semoga penjelasan ini bisa membantu dalam memahami aturan kelulusan dan perangkingan PPPK 2024.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil