AYOJAKARTA.COM – Mengingat antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap Program Pemutihan yang berlangsung pada periode 1 Oktober - 30 November 2024, Tim Pembina Samsat Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 23 Desember 2024.
Perpanjangan program ini bertujuan memberikan kesempatan kepada wajib pajak se-Jawa Barat yang belum memanfaatkan program pada periode sebelumnya. Wajib pajak dapat segera mendatangi kantor Samsat di wilayah masing-masing untuk memanfaatkan kesempatan ini. Khususnya bagi wajib pajak di wilayah Depok, dapat mengunjungi kantor Samsat Kota Depok.
Berikut empat keuntungan yang bisa didapatkan dalam program pemutihan ini:
- Bebas BBNKB II bagi wajib pajak yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Kedua.
- Diskon 10% untuk BBNKB I setiap pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama.
- Bebas Tunggakan Pokok, dengan penghapusan tunggakan mulai tahun ketiga, keempat, dan seterusnya.
- Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah lewat.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Depok, Yosep Mochamad Zuanda, mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program promo akhir tahun pajak kendaraan ini.
“Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan segera bayar pajak kendaraan Anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu. Bagi yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Kota Depok, segera lakukan proses balik nama agar kontribusinya bisa dialokasikan untuk pembangunan Kota Depok,” ungkap Yosep.
Kesuksesan Program Pemutihan ini tidak lepas dari peran serta berbagai pihak, baik Instansi Pemerintah maupun stakeholder pendapatan lainnya, terutama wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya dengan membayar pajak.
“Mari bayar pajak tepat waktu, tidak hanya untuk kenyamanan berkendara tetapi juga untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah, baik yang bersifat infrastruktur maupun non-infrastruktur. Peningkatan kepatuhan pajak ini turut menjaga pendapatan daerah, serta memberikan keringanan yang dapat meringankan beban masyarakat,” tambah Yosep.
Sekarang, pembayaran pajak bisa lebih mudah dengan layanan Samsat Digital dan aplikasi Sapawarga di menu Sambara. Dengan aplikasi ini, pembayaran pajak dapat dilakukan di luar jam kerja dan di mana saja.